Jumat, 22 Maret 2013

DEMOKRASI


PENGERTTIAN DEMOKRASI DAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincolin mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.  Pemahaman Demokrasi di Indonesia :
·         Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SYSTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar tantang bela negara untuk membangkitkan rasa kecintaan kita warga negara Indonesia kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara,serta rela berkorban untuk Negara. Bela Negara merupakan suatu tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh yang dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air, melindungi segenap bangsa indonesia dari ancaman-ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode 1945 sejak NKRI diproklamasi-kan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuh-kan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Selasa, 12 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.      Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda, bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.       Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.      Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
SUMBER : feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.htm
LANDASAN HUKUM
1.      UUD 1945
Ø  Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
Ø   Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
Ø   Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
Ø   Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø   Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      Tujuan Umum, Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.      Tujuan Khusus, Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a)      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b)      Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
PENGERTIAN BANGSA
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA NEGARA
·         Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
·         Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
·         Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
·         Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis,
·          Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
·          Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
·         Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan,
·         Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
·         Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ü  Setiap warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
ü  Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
ü  Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
ü  Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.
SUMBER : Buku Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta 2005

Kamis, 10 Januari 2013


Resah
Aku ingin berjalan bersamamu
Dalam hujan dan malam gelap
Tapi aku tak bisa melihat matamu
Aku ingin berdua denganmu
Di antara daun gugur
Aku ingin berdua denganmu
Tapi aku hanya melihat keresahanmu
Aku menunggu dengan sabar
Di atas sini, melayang-layang
Tergoyang angin, menantikan tubuh itu
Ingin berdua denganmu
Di antara daun gugur
Aku ingin berdua denganmu
Tapi aku hanya melihat keresahanmu
Untuk Perempuan Yang Sedang Didalam Pelukan
Tak terasa gelap pun jatuhDiujung malam menuju pagi yang dinginHanya ada sedikit bintang malam iniMungkin karena kau sedang cantik-cantiknya
Lalu mataku merasa maluSemakin dalam ia malu kali iniKadang juga ia takutTatkala harus berpapasan ditengah pelariannya
Di malam hariMenuju pagiSedikit cemasBanyak rindunya
SAHABAT

sahabat bagaikn tempatku berteduh..
bila diriku terkena air mata dalam kesedihanku,
disanalah diriku bisa berbagi dalam hidupku, yang tak pernah aku dapatkan d’tempat lain…
hanya sahabatlah yang mampu mengerti dan pahami,
apa yang sedang aku alami saat ni..

tanpa sahabat..
bagai jiwa yang terlepas dari ragaku..
membuat ragaku tak mampu bergerak dalam setiap langkahku..
persahabatan ini kan abadi..
meski d’dunia nih tak kan ada yang abadi.
.



PENDIRIAN KOPERASI PERMATA SEJAHTERA


Tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 22 September 2012  pukul 20.00 WIB, bertempat di Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos Kota Depok, 25 warga yang menyatakan dirinya sebagai “ Pendiri Koperasi” melaksanakan Rapat Pendirian Koperasi.

Dalam hal ini, Bapak Raden Muhammad Afrizal yang dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku pimpinan rapat, membahas secara komprehensif bersama ke-24 warga yang lainnya  mempersiapakan segala sesuatu guna terbentuknya Koperasi di Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir.

Dengan memakan waktu yang cukup lama, akhirnya terjadi kesepakatan dan hasil rapat sebagai berikut :
1.  Rapat pembentukan Koperasi tersebut telah dihadiri sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang menyatakan setuju untuk mendirikan Koperasi.

2.     Pembahasan dan Kesepakatan terkait Koperasi meliputi :
a. Membahas konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan menetapkan :
-          Nama Koperas : Koperasi Permata Sejahtera (KOPERTAS)
-          Alamat     : Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir Blok G/3 No.
    28 RT. 02 RW. 021 Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos
    Kota Depok
-          Usaha :
1)  Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
2)  Memberikan pinjaman/kredit kepada anggota untuk kepentingan yang  produktif dan bermanfaat, dan
3)  Menyediakan barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder bagi anggota dan masyarakat.
-  Simpanan Pokok  : Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)
-  Simpanan Wajib   : Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) per Bulan
-  Modal yang siap dioperasikan : Rp. 0 (Nol Rupiah)
-  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1)     40% Anggota berdasarkan simpanannya
2)     30% Anggota berdasarkan jasa usahanya
3)     15% Cadangan
4)     10% Pengelola Koperasi
5)     5% Dana Sosial
6)     0% Pengurus / Pengawas

3.       Menyetujui kepengurusan Koperasi Permata Sejahtera periode 2012-2015 :
a.       Kepengurusan
Ketua : Raden Muhammad Afrizal
Sekretaris : Guntur
Bendahara : Marcus Rudy Smith
Humas : Herman Santoso
b.      Pengawas
Ketua : Denny Ferdinand W.
Anggota : Fajar Yulianto
c.       Dewan Penasehat
Ketua : Syamsul Mubarok.
Anggota : M. Yusuf

4.  Bahwa karena acara rapat ini telah diketahui oleh para peserta rapat, maka pimpinan rapat mengusulkannya pada perserta rapat dan dengan suara bulat secara  musyawarah untuk mufakat memutuskan :
a.      Menyetujui isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b.      Menyetujui kepengurusan Koperasi Permata Sejahtera Periode 2012 – 2015

5.      Menyetujui orang-orang yang diberi kuasa untuk menandatangani Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Dengan mengucapkan rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, “Pendiri Koperasi” berharap Koperasi Permata Sejahtera (KOPERTAS) dapat memberikan kontribusi positif seluas-luasnya guna  mewujudkan kesejahteraan warga serta membangun tatanan perekonomian yang dimulai dari lingkungan keluarga, cluster bahkan warga Perumahan Permata Cimanggis. (rz)

Minggu, 11 November 2012

KOPERASI SEKOLAH SMK YAPEMRI


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa siswi sekolah. Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan para dewan guru pada khususnya dan siswa-siswi pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Koperasi sekolah didirikan oleh pihak pengelola sekolah untuk menyediakan berbagai macam kebutuhan para penghuni sekolah, siswa siswi sekolah, karyawan, maupun para guru. Barang-barang yg disediakan koperasi sekolah ini cukup beragam diantaranya alat-alat tulis, makanan, buku pelajaran, buku dan peralatan gambar, dan barang lain yg sekiranya diperlukan oleh siswa-siswi dan para guru dan staff sekolah. Dengan adanya koperasi di sekolah , hal ini merupakan bentuk  pendidikan yang lengkap karena selain teori yang didapatkan di kelas, siswa dapat langsung melakukan praktik di dunia nyata.
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 “tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tantangan perekonomian.”
Adapun simpanan koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
·         Simpanan pokok adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.
·         Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja.

Sebagai sampling, koperasi yang berada di SMK YAPEMRI DEPOK. Koperasi yang berada disekolah tersebut, sudah lama berdiri. Koperasi ini merupakan koperasi yang menyediakan atau menjual berbagai macam keperluan sekolah, antara lain : peralatan menulis, buku tulis, dasi, Lencana sekolah, dan lain-lain. Koperasi ini dibangun untuk memudahkan para siswa dalam mendapatkan peralatan sekolah dengan mudah. Selain itu, di sekolah ini juga terdapat “kantin”, kantin ini menyediakan berbagai jajanan maupun perlengkapan peralatan tulis, seperti : pulpen, pensil, buku tulis,penghapus dan lain sebagainya. Guru dan karyawan merupakan anggota sekaligus pemilik dari koperasi sekolah tersebut, dan mereka mengelola koperasi secara bersama-sama dan saling membantu.