LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
Perjalanan panjang sejarah Bangsa
Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan
mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan
kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan
yang berbeda-beda, bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan
bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan
bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara
Republik Indonesia.
2.
Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang
surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh
globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya
dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi
transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas
negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan
tindakan masyarakat Indonesia.
3.
Semangat perjuangan bangsa indonesia
dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia
perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah
air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara
demi utuh dan tegaknya NKRI.
SUMBER : feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.htm
LANDASAN HUKUM
1. UUD
1945
Ø Pembukaan
UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa
Indonesia tentang kemerdekaanya).
Ø Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara
di dalam hukum dan pemerintahan.
Ø Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara
dalam upaya bela negara.
Ø Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan
pendidikan.
2. UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3. Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006
tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Pengembangan
Kepribadian di Perguruan Tinggi.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.
Tujuan Umum, Memberikan pengetahuan dan
kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan
negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa
dan negara.
2.
Tujuan Khusus, Agar mahasiswa memahami
dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung
jawab.
a)
Agar mahasiswa menguasai dan memahami
berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,
serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang
berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b)
Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku
sesuai nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan
bangsa.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
PENGERTIAN BANGSA
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi
Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat,
bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau
bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan
bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok
manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai
satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.
PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari
sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah
tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib
serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA NEGARA
·
Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
·
Berhak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan,
·
Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
·
Hak atas kemerdekaan berserikat dan
berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis,
·
Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak,
·
Hak untuk memeluk agama masing-masing dan
untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
·
Ikut serta dalam upaya pertahanan dan
keamanan Negara,
·
Hak untuk mendapatkan pendidikan,
·
Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budaya,
·
Hak khusus fakir miskin dan anak
terlantar dipelihara oleh Negara.
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ü Setiap
warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
ü Setiap
warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
ü Setiap
warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
ü Setiap
warga wajib mengikuti pendidikan dasar.
SUMBER : Buku Pendidikan
Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar