PENGERTTIAN
DEMOKRASI DAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincolin mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Pemahaman Demokrasi di Indonesia :
Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincolin mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara. Pemahaman Demokrasi di Indonesia :
·
Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga
sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua
partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).
·
Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan
negara.
·
Hubungan antarpemegang kekuasaan negara,
terutama antara eksekutif dan legislatif.
KONSEP DEMOKRASI,
BENTUK DEMOKRASI DALAM SYSTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik
dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan
sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan
rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang
berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber
kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses
pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara
lain :
1. Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2. Pemerintahan
Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan
PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
SUMBER : http://konsepdemokrasi.blogspot.com/
PERKEMBANGAN
PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar tantang bela negara untuk membangkitkan
rasa kecintaan kita
warga negara Indonesia
kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kebenaran
Pancasila sebagai ideologi negara,serta rela berkorban untuk Negara. Bela Negara merupakan
suatu
tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh yang dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air,
melindungi segenap bangsa indonesia dari ancaman-ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bangsa, keutuhan wilayah. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode
1945 sejak NKRI diproklamasi-kan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde
Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung
maupun tidak langsung, menumbuh-kan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada
tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan
Rakyat dengan
Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan
rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).Tahun 1965
sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam
periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR
dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang
Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No.
20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun
1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan
jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah
Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang
mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini
menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus
terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran
peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara
sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar