PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG
HAK AZASI MANUSIA
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Di
dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah
disetujui dan diumumkan oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa-bangsa
nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan-pertimbangan
berikut:
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak
tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di
dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3. Menimbang
bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan
penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
Sumber:
http://daniiskandarmanajemen.blogspot.com/2011/03/pengertian-hak-asasi-manusia-dan-macam.html
LANDASAN UUD 1945
BERKAITAN DENGAN HAK AZASI MANUSIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Hak
Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
martabat manusia.
2. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat
kewajiban yang apabila hak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3. Diskriminasi adalah setiap pembatasan,
pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi.
hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi.
hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4. Penyiksaan
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik.
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik.
5. Anak
adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
6. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
7. Komisi
Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.
BAB II
ASAS-ASAS DASAR
.Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.
Pasal 3
1. Setiap
orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dalam semangat persaudaraan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dalam semangat persaudaraan
2. Setiap
orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3. Setiap
orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.
manusia, tanpa diskriminasi.
PERKEMBANGAN PENERAPAN
DAN PELAKSANAAN HAK AZASI MANUSIA DALAM NEGARA RI
PERKEMBANGAN
Indonesia
adalah sebuah negara demokrasi yang sangat menghargai kebebasan dan
sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya
TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM
dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan
tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia yang merupakan kebanggaan
tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang
mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah
sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya
komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional. Dengan adanya penegakan HAM
yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik.
Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh
senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia
yang belum tuntas. Diantara DPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon,
Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di
Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan
berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu,
27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan
kerusuhan massa di berbagai kota.
Sumber : http://polhukam.kompasiana.com/hukum/2012/10/17/2/501644/perkembangan-ham-di-indonesia.html
PERKEMBANGAN DAN
PERBEDAAN PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA PADA MASA ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI
Masa Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno. Orde Baru tersebut berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Dalam beberapa aspek, HAM terjamin. Tetapi dalam beberapa aspek lainnya, HAM tidak dilindungi.
Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno. Orde Baru tersebut berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Dalam beberapa aspek, HAM terjamin. Tetapi dalam beberapa aspek lainnya, HAM tidak dilindungi.
Perbedaan Penerapan
System Orde Baru Dengan Reformasi
A. Periode 1966-1998 (Masa Orde Baru)
Demokrasi pancasila masa orde baru yang merupakan demokrasi konstisonal yang menonjolkan system presidensial. Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Landasan system ini adalah pancasila,UUD 1945 dan kketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penelewengan terhadap UUD 45 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam kenyataannya peresiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga yang lain.
A. Periode 1966-1998 (Masa Orde Baru)
Demokrasi pancasila masa orde baru yang merupakan demokrasi konstisonal yang menonjolkan system presidensial. Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Landasan system ini adalah pancasila,UUD 1945 dan kketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penelewengan terhadap UUD 45 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam kenyataannya peresiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga yang lain.
Berikut
ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru :
·
Demokrasi yang berkembang adalah
demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
·
Ciri umum demokrasi Pancasila, antara
lain sebagai berikut:
a. Mengutamakan
musyawarah untuk mufakat.
b. Mengutamakan kepentingan negara dan
masyarakat.
c. Tidak
memaksakan kehendak kepada orang lain
d. Selalu
diliputi semangat kekeluargaan.
e. Adanya
rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f. Dilakukan
dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g. Hasil
keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha
Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
·
Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara
lain sebagai berikut:
a. Masih
belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum, Kekuasaan presiden begitu
dominan baik dalam suprastruktur politik.
b. Banyak
terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan
negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan
B. Periode
1999-Sekarang (Demokrasi Reformasi)
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legislatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legislatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.
Ciri-ciri
umum demokrasi Pancasila masa Reformasi :
1. Penegakkan
kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara,
lembaga politik, dan kemasyarakatan.
2. Pembagian
secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3. Penghormatan
kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Oleh
karena itu maka diselenggarakan pemilihan umum. Sejak Indonesia merdeka telah
melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar