LATAR
BELAKANG FILOSOFIS DARI WAWASAN NUSANTARA
Wawasan
Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
Lingkungannya yang beraneka ragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah
dengan tetap menghargai dan menghormati ke bhinekaan dalam setiap aspek
kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.Landasan dari Wawasan
Nusantara itu sendiri secara idiil adalah berasaskan Pancasila, sedangkan
secara konstitusional diatur di dalam UUD 1945.
DASAR
PEMIKIRAN WAWASAN NASIONAL INDONESIA
1. Pemikiran
Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan
falsafah pancasila, manusia adalah
mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir, dan sadar akan
keberadaanya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkunganya dan alam
semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan
kesadaran yang di pengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki
inovasi.
Nilai
– nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan
nasional, yaitu sebagai berikut :
1) Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa
2) Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
3) Sila
Persatuan Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan
Nusantara
Geografi
adalah wilayah yang tersedia dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata.
Kondisi objektif geografis sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan
suatu ruang gerak hidup suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan
alam dan penduduk yang mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik
Negara tersebut.
Wilayah
Indonesia pada saat proklamasi kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti
territoriale Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi
bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi
ini menyatakan bahwa bentuk geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang
terdiri atas ribuan pulau besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri.
Untuk mengukuhkan asas Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor
: 4/Prp tahun 1960 tentang Perairan Indonesia.
Maka
sejak itu berubalah luas wilayah dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di
mana + 69% wilayahnya terdiri dari laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil
bila Negara Indonesia dikenal sebagai Negara kepulauan (Negara maritim).
Sedangkan yang 35% lagi adalah daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan
yang antara lain berupa 5 (buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa,
Sulawesi, dan Irian Jaya (Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum
diberi (ada) namanya. Luas daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah +
2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia
meratifikasi UNCLOS 1982 tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985
pada tanggal 31 Desember 1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah
diratifikasi oleh 60 negara dan menjadi hokum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi
dan konstelasi geografi Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik
yang berada di dalam maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan
ruang antariksa, dan jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku
yang memiliki budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan
kata lain, setiap perumus kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan
kewilayahan atau ruang hidup bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
1. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya
atau kebudayaan dalam arti etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh
kekuatan budi manusia. Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan
budinya, melainkan juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi
lebih lengkap jika kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi,
perasaan, dan kehendak).
Masyarakat
Indonesia sejak awal terbentuk dengan cirri kebudayaan yang sangat beragam yang
mumcul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap
pulau berbeda-beda.
IMPLEMENTASI
WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN NASIONAL
Implementasi
wawasan nusantara dalam berbagai kehidupan :
Ø Dalam
kehidupan politik adalah menciptakan iklim penyelenggara Negara yang sehat dan
dinamis serta mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dan dipercaya.
Ø Dalam
kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin
pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan kemakmuran rakyat yang adil.
Ø Dalam
kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang
mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan
yang hidup di sekitarnya dan merupakan karunia Sang Pencipta.
Ø Serta
dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah
air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar