Kamis, 10 Januari 2013
PENDIRIAN KOPERASI PERMATA SEJAHTERA
Tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 22 September 2012 pukul 20.00 WIB, bertempat di Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos Kota Depok, 25 warga yang menyatakan dirinya sebagai “ Pendiri Koperasi” melaksanakan Rapat Pendirian Koperasi.
Dalam hal ini, Bapak Raden Muhammad Afrizal yang dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku pimpinan rapat, membahas secara komprehensif bersama ke-24 warga yang lainnya mempersiapakan segala sesuatu guna terbentuknya Koperasi di Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir.
Dengan memakan waktu yang cukup lama, akhirnya terjadi kesepakatan dan hasil rapat sebagai berikut :
1. Rapat pembentukan Koperasi tersebut telah dihadiri sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang menyatakan setuju untuk mendirikan Koperasi.
2. Pembahasan dan Kesepakatan terkait Koperasi meliputi :
a. Membahas konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan menetapkan :
- Nama Koperas : Koperasi Permata Sejahtera (KOPERTAS)
- Alamat : Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir Blok G/3 No.
28 RT. 02 RW. 021 Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos
Kota Depok
- Usaha :
1) Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
2) Memberikan pinjaman/kredit kepada anggota untuk kepentingan yang produktif dan bermanfaat, dan
3) Menyediakan barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder bagi anggota dan masyarakat.
- Simpanan Pokok : Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)
- Simpanan Wajib : Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) per Bulan
- Modal yang siap dioperasikan : Rp. 0 (Nol Rupiah)
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1) 40% Anggota berdasarkan simpanannya
2) 30% Anggota berdasarkan jasa usahanya
3) 15% Cadangan
4) 10% Pengelola Koperasi
5) 5% Dana Sosial
6) 0% Pengurus / Pengawas
3. Menyetujui kepengurusan Koperasi Permata Sejahtera periode 2012-2015 :
a. Kepengurusan
Ketua : Raden Muhammad Afrizal
Sekretaris : Guntur
Bendahara : Marcus Rudy Smith
Humas : Herman Santoso
b. Pengawas
Ketua : Denny Ferdinand W.
Anggota : Fajar Yulianto
c. Dewan Penasehat
Ketua : Syamsul Mubarok.
Anggota : M. Yusuf
4. Bahwa karena acara rapat ini telah diketahui oleh para peserta rapat, maka pimpinan rapat mengusulkannya pada perserta rapat dan dengan suara bulat secara musyawarah untuk mufakat memutuskan :
a. Menyetujui isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b. Menyetujui kepengurusan Koperasi Permata Sejahtera Periode 2012 – 2015
5. Menyetujui orang-orang yang diberi kuasa untuk menandatangani Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.
Dengan mengucapkan rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, “Pendiri Koperasi” berharap Koperasi Permata Sejahtera (KOPERTAS) dapat memberikan kontribusi positif seluas-luasnya guna mewujudkan kesejahteraan warga serta membangun tatanan perekonomian yang dimulai dari lingkungan keluarga, cluster bahkan warga Perumahan Permata Cimanggis. (rz)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar