Minggu, 07 April 2013

HAK AZASI MANUSIA


PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG HAK AZASI MANUSIA
Menurut UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Di dalam mukadimah deklarasi universal tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa-bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut:
1.      Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia.
2.      Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata
3.      Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
LANDASAN UUD 1945 BERKAITAN DENGAN HAK AZASI MANUSIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 39 TAHUN 1999
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1.      Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhlukTuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
2.       Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak
dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
3.       Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung
ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku,
ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekomomi, jenis kelamin, bahasa,
keyakinan politik. yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan
pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi.
hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
4.      Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga
menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,
pada seseorang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang atau
dari orang ketiga, dengan menghukumnya atas suatu perbuatan yang lelah dilakukan
atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau
memaksa seseorang atau orang ketiga. atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada
setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan
oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau
pejabat publik.
5.      Anak adalah setiap manusia yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan
belum menikah, terrnasuk anak yang masih dalam kandungan apabila hal tersebut
adalah demi kepentingannya.
6.       Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok
orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian
yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau
mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan
memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme
hukum yang berlaku.
7.      Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Komnas HAM adalah
lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang
berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan
mediasi hak asasi manusia.


BAB II
ASAS-ASAS DASAR
.Pasal 2
Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagia hak yang secara kodrati melekat pada dan tidak
terpisahkan dari manusia, yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta
keadilan.

Pasal 3
1.      Setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan
sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup berrnasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dalam semangat persaudaraan
2.      Setiap orang berhak atas pegakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang
adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
3.      Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar
manusia, tanpa diskriminasi.

PERKEMBANGAN PENERAPAN DAN PELAKSANAAN HAK AZASI MANUSIA DALAM NEGARA RI
PERKEMBANGAN
Indonesia adalah sebuah negara demokrasi yang sangat menghargai kebebasan dan sangat menghargai hak asasi manusia(HAM). Ini bisa dilihat dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru bagi sejarah HAM Indonesia yang merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia, karena baru Indonesia dan Afrika Selatan yang mempunyai undang undang peradilan HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudah mulai adanya penegakan HAM yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAM dan peradilan HAM nasional. Dengan adanya penegakan HAM yang lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadap Indonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih baik, Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belum tuntas. Diantara DPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon, Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa di berbagai kota.
PERKEMBANGAN DAN PERBEDAAN PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA PADA MASA ORDE BARU DAN ORDE REFORMASI
Masa Orde Baru
 Orde Baru adalah sebutan bagi masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan semangat "koreksi total" atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno. Orde Baru tersebut berlangsung dari tahun 1968 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini. Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin melebar. Dalam beberapa aspek, HAM terjamin. Tetapi dalam beberapa aspek lainnya, HAM tidak dilindungi.
Perbedaan Penerapan System Orde Baru Dengan Reformasi

A. Periode 1966-1998 (Masa Orde Baru)
Demokrasi pancasila masa orde baru yang merupakan demokrasi konstisonal yang menonjolkan system presidensial. Masa Orde Baru berlangsung mulai dari 11 Maret 1966 sampai dengan 21 Mei 1998. Landasan system ini adalah pancasila,UUD 1945 dan kketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penelewengan terhadap UUD 45 yang terjadi di masa demokrasi terpimpin. Namun dalam kenyataannya peresiden semakin dominan terhadap lembaga-lembaga yang lain.

Berikut ini pelaksanaan demokrasi masa Orde Baru :
·         Demokrasi yang berkembang adalah demokrasi Pancasila sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
·         Ciri umum demokrasi Pancasila, antara lain sebagai berikut:
a.       Mengutamakan musyawarah untuk mufakat.
b.       Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
c.       Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
d.      Selalu diliputi semangat kekeluargaan.
e.       Adanya rasa tanggung jawab dalam menghasilkan musyawarah.
f.       Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
g.      Hasil keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

·         Pelaksanaan demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut: 
a.       Masih belum sesuai dengan jiwa dan semangat ciri-ciri umum, Kekuasaan presiden begitu dominan baik dalam suprastruktur politik.
b.      Banyak terjadi manipulasi politik dan KKN yang telah membudaya. Ini mengakibatkan negara Indonesia terjerumus dalam berbagai krisis yang berkepanjangan 
B. Periode 1999-Sekarang (Demokrasi Reformasi)
Masa demokrasi pancasila pada Era Reformasi berusaha menembalikan perimbanan kekuatan antara lembaga Negara,antara eksekutif, legislatif dan yudikatif . Berlangsung mulai dari Mei 1998 sampai dengan sekarang. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol dan menjadi nafas baru buat indonesia.
Ciri-ciri umum demokrasi Pancasila masa Reformasi :
1.      Penegakkan kedaulatan rakyat dengan memberdayakan pengawasan sebagai lembaga negara, lembaga politik, dan kemasyarakatan.
2.      Pembagian secara tegas wewenang antara badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3.      Penghormatan kepada keberadaan asas, ciri aspirasi, dan program parpol yang multipartai.
Oleh karena itu maka diselenggarakan pemilihan umum. Sejak Indonesia merdeka telah melaksanakan pemilu sebanyak sembilan kali.

Jumat, 22 Maret 2013

DEMOKRASI


PENGERTTIAN DEMOKRASI DAN PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa  Yunani, demos yang berarti rakyat dan cratein yang berarti pemerintahan atau memerintah. Dengan demikian demokrasi berarti pemerintahan rakyat. Abraham lincolin mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.  Pemahaman Demokrasi di Indonesia :
·         Dalam Sistem Kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (bipartay system) dan sistem satu partai (monopartay system).
·         Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
·         Hubungan antarpemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM SYSTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.      Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.      Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN BELA NEGARA
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah pendidikan dasar tantang bela negara untuk membangkitkan rasa kecintaan kita warga negara Indonesia kepada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara,serta rela berkorban untuk Negara. Bela Negara merupakan suatu tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh yang dilandasi oleh rasa cinta kepada tanah air, melindungi segenap bangsa indonesia dari ancaman-ancaman baik dari luar maupun dari dalam negeri, yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah. Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode 1945 sejak NKRI diproklamasi-kan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama. Ancaman yang dihadapi datangnya dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuh-kan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 Tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah  (OKS).Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru. Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi, untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

Selasa, 12 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.      Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda, bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.       Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.      Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
SUMBER : feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.htm
LANDASAN HUKUM
1.      UUD 1945
Ø  Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
Ø   Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
Ø   Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
Ø   Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø   Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      Tujuan Umum, Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.      Tujuan Khusus, Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a)      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b)      Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
PENGERTIAN BANGSA
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA NEGARA
·         Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
·         Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
·         Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
·         Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis,
·          Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
·          Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
·         Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan,
·         Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
·         Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ü  Setiap warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
ü  Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
ü  Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
ü  Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.
SUMBER : Buku Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta 2005

Kamis, 10 Januari 2013


Resah
Aku ingin berjalan bersamamu
Dalam hujan dan malam gelap
Tapi aku tak bisa melihat matamu
Aku ingin berdua denganmu
Di antara daun gugur
Aku ingin berdua denganmu
Tapi aku hanya melihat keresahanmu
Aku menunggu dengan sabar
Di atas sini, melayang-layang
Tergoyang angin, menantikan tubuh itu
Ingin berdua denganmu
Di antara daun gugur
Aku ingin berdua denganmu
Tapi aku hanya melihat keresahanmu
Untuk Perempuan Yang Sedang Didalam Pelukan
Tak terasa gelap pun jatuhDiujung malam menuju pagi yang dinginHanya ada sedikit bintang malam iniMungkin karena kau sedang cantik-cantiknya
Lalu mataku merasa maluSemakin dalam ia malu kali iniKadang juga ia takutTatkala harus berpapasan ditengah pelariannya
Di malam hariMenuju pagiSedikit cemasBanyak rindunya
SAHABAT

sahabat bagaikn tempatku berteduh..
bila diriku terkena air mata dalam kesedihanku,
disanalah diriku bisa berbagi dalam hidupku, yang tak pernah aku dapatkan d’tempat lain…
hanya sahabatlah yang mampu mengerti dan pahami,
apa yang sedang aku alami saat ni..

tanpa sahabat..
bagai jiwa yang terlepas dari ragaku..
membuat ragaku tak mampu bergerak dalam setiap langkahku..
persahabatan ini kan abadi..
meski d’dunia nih tak kan ada yang abadi.
.



PENDIRIAN KOPERASI PERMATA SEJAHTERA


Tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 22 September 2012  pukul 20.00 WIB, bertempat di Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos Kota Depok, 25 warga yang menyatakan dirinya sebagai “ Pendiri Koperasi” melaksanakan Rapat Pendirian Koperasi.

Dalam hal ini, Bapak Raden Muhammad Afrizal yang dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku pimpinan rapat, membahas secara komprehensif bersama ke-24 warga yang lainnya  mempersiapakan segala sesuatu guna terbentuknya Koperasi di Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir.

Dengan memakan waktu yang cukup lama, akhirnya terjadi kesepakatan dan hasil rapat sebagai berikut :
1.  Rapat pembentukan Koperasi tersebut telah dihadiri sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang menyatakan setuju untuk mendirikan Koperasi.

2.     Pembahasan dan Kesepakatan terkait Koperasi meliputi :
a. Membahas konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan menetapkan :
-          Nama Koperas : Koperasi Permata Sejahtera (KOPERTAS)
-          Alamat     : Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir Blok G/3 No.
    28 RT. 02 RW. 021 Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos
    Kota Depok
-          Usaha :
1)  Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
2)  Memberikan pinjaman/kredit kepada anggota untuk kepentingan yang  produktif dan bermanfaat, dan
3)  Menyediakan barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder bagi anggota dan masyarakat.
-  Simpanan Pokok  : Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)
-  Simpanan Wajib   : Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) per Bulan
-  Modal yang siap dioperasikan : Rp. 0 (Nol Rupiah)
-  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1)     40% Anggota berdasarkan simpanannya
2)     30% Anggota berdasarkan jasa usahanya
3)     15% Cadangan
4)     10% Pengelola Koperasi
5)     5% Dana Sosial
6)     0% Pengurus / Pengawas

3.       Menyetujui kepengurusan Koperasi Permata Sejahtera periode 2012-2015 :
a.       Kepengurusan
Ketua : Raden Muhammad Afrizal
Sekretaris : Guntur
Bendahara : Marcus Rudy Smith
Humas : Herman Santoso
b.      Pengawas
Ketua : Denny Ferdinand W.
Anggota : Fajar Yulianto
c.       Dewan Penasehat
Ketua : Syamsul Mubarok.
Anggota : M. Yusuf

4.  Bahwa karena acara rapat ini telah diketahui oleh para peserta rapat, maka pimpinan rapat mengusulkannya pada perserta rapat dan dengan suara bulat secara  musyawarah untuk mufakat memutuskan :
a.      Menyetujui isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b.      Menyetujui kepengurusan Koperasi Permata Sejahtera Periode 2012 – 2015

5.      Menyetujui orang-orang yang diberi kuasa untuk menandatangani Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Dengan mengucapkan rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, “Pendiri Koperasi” berharap Koperasi Permata Sejahtera (KOPERTAS) dapat memberikan kontribusi positif seluas-luasnya guna  mewujudkan kesejahteraan warga serta membangun tatanan perekonomian yang dimulai dari lingkungan keluarga, cluster bahkan warga Perumahan Permata Cimanggis. (rz)