Selasa, 12 Maret 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1.      Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda, bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang dilandasi jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2.       Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi, Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3.      Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya NKRI.
SUMBER : feby-hilda.blogspot.com/2012/04/latar-belakang-pendidikan.htm
LANDASAN HUKUM
1.      UUD 1945
Ø  Pembukaan UUD 1945, alinea kedua dan keempat (cita-cita, tujuan dan aspirasi Bangsa Indonesia tentang kemerdekaanya).
Ø   Pasal 27 (1), kesamaan kedudukan Warganegara di dalam hukum dan pemerintahan.
Ø   Pasal 27 (3), hak dan kewajiban Warganegara dalam upaya bela negara.
Ø   Pasal 30 (1), hak dan kewajiban Warganegara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø   Pasal 31 (1), hak Warganegara mendapatkan pendidikan.

2.      UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
3.       Surat Keputusan Dirjen Dikti Nomor 43/DIKTI/Kep/2006 tentang Rambu-Rambu
Pelaksanaan Kelompok Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1.      Tujuan Umum, Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.      Tujuan Khusus, Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.
a)      Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
b)      Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai perjuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
PENGERTIAN BANGSA
Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta
Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.
Jadi, Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

PENGERTIAN NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
HAK WARGA NEGARA
·         Sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan,
·         Berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,
·         Ikut serta dalam upaya pembelaan Negara,
·         Hak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tertulis,
·          Hak fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak,
·          Hak untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya,
·         Ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan Negara,
·         Hak untuk mendapatkan pendidikan,
·         Memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya,
·         Hak khusus fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.

KEWAJIBAN WARGA NEGARA
ü  Setiap warga Negara wajib taat kepada hukum dan pemerintahan tanpa ada kecuali,
ü  Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam pembelaan Negara,
ü  Setiap warga Negara wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
ü  Setiap warga wajib mengikuti pendidikan dasar.
SUMBER : Buku Pendidikan Kewarganegaraan,Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama,Jakarta 2005

Kamis, 10 Januari 2013


Resah
Aku ingin berjalan bersamamu
Dalam hujan dan malam gelap
Tapi aku tak bisa melihat matamu
Aku ingin berdua denganmu
Di antara daun gugur
Aku ingin berdua denganmu
Tapi aku hanya melihat keresahanmu
Aku menunggu dengan sabar
Di atas sini, melayang-layang
Tergoyang angin, menantikan tubuh itu
Ingin berdua denganmu
Di antara daun gugur
Aku ingin berdua denganmu
Tapi aku hanya melihat keresahanmu
Untuk Perempuan Yang Sedang Didalam Pelukan
Tak terasa gelap pun jatuhDiujung malam menuju pagi yang dinginHanya ada sedikit bintang malam iniMungkin karena kau sedang cantik-cantiknya
Lalu mataku merasa maluSemakin dalam ia malu kali iniKadang juga ia takutTatkala harus berpapasan ditengah pelariannya
Di malam hariMenuju pagiSedikit cemasBanyak rindunya
SAHABAT

sahabat bagaikn tempatku berteduh..
bila diriku terkena air mata dalam kesedihanku,
disanalah diriku bisa berbagi dalam hidupku, yang tak pernah aku dapatkan d’tempat lain…
hanya sahabatlah yang mampu mengerti dan pahami,
apa yang sedang aku alami saat ni..

tanpa sahabat..
bagai jiwa yang terlepas dari ragaku..
membuat ragaku tak mampu bergerak dalam setiap langkahku..
persahabatan ini kan abadi..
meski d’dunia nih tak kan ada yang abadi.
.



PENDIRIAN KOPERASI PERMATA SEJAHTERA


Tepatnya pada hari Sabtu, tanggal 22 September 2012  pukul 20.00 WIB, bertempat di Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos Kota Depok, 25 warga yang menyatakan dirinya sebagai “ Pendiri Koperasi” melaksanakan Rapat Pendirian Koperasi.

Dalam hal ini, Bapak Raden Muhammad Afrizal yang dipilih peserta rapat untuk bertindak selaku pimpinan rapat, membahas secara komprehensif bersama ke-24 warga yang lainnya  mempersiapakan segala sesuatu guna terbentuknya Koperasi di Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir.

Dengan memakan waktu yang cukup lama, akhirnya terjadi kesepakatan dan hasil rapat sebagai berikut :
1.  Rapat pembentukan Koperasi tersebut telah dihadiri sebanyak 25 (dua puluh lima) orang dan sebanyak 25 (dua puluh lima) orang menyatakan setuju untuk mendirikan Koperasi.

2.     Pembahasan dan Kesepakatan terkait Koperasi meliputi :
a. Membahas konsep Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan menetapkan :
-          Nama Koperas : Koperasi Permata Sejahtera (KOPERTAS)
-          Alamat     : Perumahan Permata Cimanggis Cluster Safir Blok G/3 No.
    28 RT. 02 RW. 021 Kelurahan Cimpaeun Kecamatan Tapos
    Kota Depok
-          Usaha :
1)  Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi secara tertib dan teratur;
2)  Memberikan pinjaman/kredit kepada anggota untuk kepentingan yang  produktif dan bermanfaat, dan
3)  Menyediakan barang-barang kebutuhan primer maupun sekunder bagi anggota dan masyarakat.
-  Simpanan Pokok  : Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah)
-  Simpanan Wajib   : Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) per Bulan
-  Modal yang siap dioperasikan : Rp. 0 (Nol Rupiah)
-  Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
1)     40% Anggota berdasarkan simpanannya
2)     30% Anggota berdasarkan jasa usahanya
3)     15% Cadangan
4)     10% Pengelola Koperasi
5)     5% Dana Sosial
6)     0% Pengurus / Pengawas

3.       Menyetujui kepengurusan Koperasi Permata Sejahtera periode 2012-2015 :
a.       Kepengurusan
Ketua : Raden Muhammad Afrizal
Sekretaris : Guntur
Bendahara : Marcus Rudy Smith
Humas : Herman Santoso
b.      Pengawas
Ketua : Denny Ferdinand W.
Anggota : Fajar Yulianto
c.       Dewan Penasehat
Ketua : Syamsul Mubarok.
Anggota : M. Yusuf

4.  Bahwa karena acara rapat ini telah diketahui oleh para peserta rapat, maka pimpinan rapat mengusulkannya pada perserta rapat dan dengan suara bulat secara  musyawarah untuk mufakat memutuskan :
a.      Menyetujui isi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga
b.      Menyetujui kepengurusan Koperasi Permata Sejahtera Periode 2012 – 2015

5.      Menyetujui orang-orang yang diberi kuasa untuk menandatangani Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan pengajuan pengesahan Akta Pendirian Koperasi.

Dengan mengucapkan rasa syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, “Pendiri Koperasi” berharap Koperasi Permata Sejahtera (KOPERTAS) dapat memberikan kontribusi positif seluas-luasnya guna  mewujudkan kesejahteraan warga serta membangun tatanan perekonomian yang dimulai dari lingkungan keluarga, cluster bahkan warga Perumahan Permata Cimanggis. (rz)

Minggu, 11 November 2012

KOPERASI SEKOLAH SMK YAPEMRI


Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa siswi sekolah. Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan para dewan guru pada khususnya dan siswa-siswi pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Koperasi sekolah didirikan oleh pihak pengelola sekolah untuk menyediakan berbagai macam kebutuhan para penghuni sekolah, siswa siswi sekolah, karyawan, maupun para guru. Barang-barang yg disediakan koperasi sekolah ini cukup beragam diantaranya alat-alat tulis, makanan, buku pelajaran, buku dan peralatan gambar, dan barang lain yg sekiranya diperlukan oleh siswa-siswi dan para guru dan staff sekolah. Dengan adanya koperasi di sekolah , hal ini merupakan bentuk  pendidikan yang lengkap karena selain teori yang didapatkan di kelas, siswa dapat langsung melakukan praktik di dunia nyata.
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 “tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tantangan perekonomian.”
Adapun simpanan koperasi terbagi menjadi 3, yaitu :
·         Simpanan pokok adalah berupa uang administrasi yang digunakan untuk keperluan administrasi anggota ketika pertama sekali mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi.
·         Simpanan wajib adalah simpanan yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi setiap bulannya selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
·         Simpanan sukarela adalah simpanan dengan sukarela disetorkan ke koperasi oleh anggota kapan saja dan dapat ditarik kapan saja.

Sebagai sampling, koperasi yang berada di SMK YAPEMRI DEPOK. Koperasi yang berada disekolah tersebut, sudah lama berdiri. Koperasi ini merupakan koperasi yang menyediakan atau menjual berbagai macam keperluan sekolah, antara lain : peralatan menulis, buku tulis, dasi, Lencana sekolah, dan lain-lain. Koperasi ini dibangun untuk memudahkan para siswa dalam mendapatkan peralatan sekolah dengan mudah. Selain itu, di sekolah ini juga terdapat “kantin”, kantin ini menyediakan berbagai jajanan maupun perlengkapan peralatan tulis, seperti : pulpen, pensil, buku tulis,penghapus dan lain sebagainya. Guru dan karyawan merupakan anggota sekaligus pemilik dari koperasi sekolah tersebut, dan mereka mengelola koperasi secara bersama-sama dan saling membantu.


Sabtu, 13 Oktober 2012

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA


Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memperkarya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.

Pelopor koperasi pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari kaum bangsa Belanda tersebut. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan (Algemene Volkscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi, belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi, pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91 Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi, yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992.  Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama, dengan kegiatan simpan pinjam maupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan pinjam dan lain-lainya.

Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, kekuatan semu ini adalah justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external yang timbul disekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi infisiensi karena ketidak sempurnaan pasar.

Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan organisasi pendididkan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan  tanggung jawab bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi hambatan karena rata-rata pendidikan pendududk dimana telah meningkat. Bahakan teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat.
Corak koperasi indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.Struktur organisasi koperasi indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional.