Sejarah singkat
gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari
usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat
kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebut
dengan sebaik-baiknya untuk memperkarya dirinya dan memperkuat kedudukan
ekonominya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan sesamanya.
Pelopor koperasi
pertama di Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di
Purwokerto. Ia mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar
tidak terjerat oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank
Penolong dan Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan
oleh R. Aria Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi
tersebut diawasi dan mendapat banyak rintangan dari kaum bangsa Belanda
tersebut. Upaya yang ditempuh pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan
mendirikan (Algemene Volkscrediet Bank), rumah gadai, bank desa, serta lumbung
desa.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad
dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia
berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindasan
terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam
Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat
diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum
lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu. Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam “ dua masa ”, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum
dapat terlaksana karena:
Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi, belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi, pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908 melalui Budi Utomo, Raden Sutomo berusaha
mengembangkan koperasi rumah tangga. Akan tetapi koperasi yang didirikan
mengalami kegagalan. Hal itu dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat akan
manfaat koperasi. Pada sekitar tahun 1913, Serikat Dagang Islam yang kemudian
berubah menjadi Serikat Islam, mempelopori pula pendirian koperasi industri
kecil dan kerajinan. Koperasi ini juga tidak berhasil, karena rendahnya tingkat
pendidikan, kurangnya penyuluhan kepada masyarakat, dan miskinnya pemimpin
koperasi pada waktu itu. Setelah dibentuknya panitia koperasi yang diketuai
oleh Dr. DJ. DH. Boeke pada tahun 1920, menyusun peraturan koperasi No. 91
Tahun 1927. Peraturan tersebut berisi persyaratan untuk mendirikan koperasi,
yang lebih longgar dibandingkan peraturan sebelumnya, sehingga dapat mendorong
masyarakat untuk mendirikan koperasi. Setelah diberlakukannya peraturan
tersebut, perkembangan koperasi di Indonesia mulai menunjukkan tanda-tanda yang
menggembirakan.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama, dengan kegiatan simpan pinjam maupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan pinjam dan lain-lainya.
Selama masa pendudukan Jepang yaitu pada tahun 1942 – 1945, usaha-usaha koperasi dipengaruhi oleh asas-asas kemiliteran. Koperasi yang terkenal pada waktu itu bernama Kumiai. Tujuan Kumiai didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun pada kenyataannya Kumiai hanyalah tempat untuk mengumpulkan bahan-bahan kebutuhan pokok guna kepentingan Jepang melawan Sekutu. Oleh karena itulah, menyebabkan semangat koperasi yang ada di masyarakat menjadi lemah. Setelah kemerdekaan, bangsa Indonesia memiliki kebebasan untuk menentukan pilihan kebijakan ekonominya. Para pemimpin bangsa Indonesia mengubah tatanan perekonomian yang liberalkapitalis menjadi tatanan perekonomian yang sesuai dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Sebagaimana diketahui, dalam pasal 33 UUD 1945, semangat koperasi ditempatkan sebagai semangat dasar perekonomian bangsa Indonesia. Berdasarkan pasal itu, bangsa Indonesia bermaksud untuk menyusun suatu sistem perekonomian usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Oleh karena itulah, Muhammad Hatta kemudian merintis pembangunan koperasi. Perkembangan koperasi pada saat itu cukup pesat, sehingga beliau dianugerahi gelar bapak koperasi Indonesia. Untuk memantapkan kedudukan koperasi disusunlah UU No. 25 Tahun 1992. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama, dengan kegiatan simpan pinjam maupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama dengan kegiatan simpan pinjam dan lain-lainya.
Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha
dalam konteks kehidupan perekonomian, dapat dilihat kemampuan untuk menciptakan
kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu, kekuatan semu ini adalah
justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi.
Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external
yang timbul disekitar kegiatan ekonomi para anggotanya. Koperasi juga dapat
dilihat sebagai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, baik produsen
maupun konsumen, dalam memecahkan kegagalan pasar dan mengatasi infisiensi
karena ketidak sempurnaan pasar.
Koperasi selain sebagai organisasi ekonomi juga merupakan
organisasi pendididkan dan pada awalnya koperasi maju ditopang oleh tingkat
pendidikan anggota yang memudahkan lahirnya kesadaran dan tanggung jawab
bersama dalam sistem demokrasi dan tumbuhnya kontrol sosial yang menjadi syarat
berlangsungnya pengawasan oleh anggota koperasi. Oleh karena itu kemajuan
koperasi juga didasari oleh tingkat perkembangan pendidikan dari masyarakat
dimana diperlukan koperasi. Pada saat ini masalah pendidikan bukan lagi
hambatan karena rata-rata pendidikan pendududk dimana telah meningkat. Bahakan
teknologi informasi telah turut mendidik masyarakat.
Corak koperasi indonesia adalah koperasi dengan skala sangat
kecil.Struktur organisasi koperasi indonesia mirip organisasi
pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar