Selasa, 16 Juli 2013

BAB XII, POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



OTONOMI DAERAH
otonomi daerah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
 Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
·         Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
·         Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
·         Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
·         Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
·         Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
ü  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
ü  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
ü  Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
ü  Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
ü  Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
ü  Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
·         Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
·         Menyempurkan UUD 1945
·         Meningkatkan peran MPR
·         Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
·         Meningkatkan kemandirian partai politik
·         Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·         Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·         Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan :
ü  Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
ü  Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
ü  Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
ü  Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral

KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Keberhasilan ketahanan nasional bangsa Indonesia ditentukan oleh beberapa factor. Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan dari ketahanan nasional yang mencakup aspek-aspek yakni, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah suatu kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nasional.
Mewujudkan keberhasilan dalam ketahanan nasional diperlukan kesadaran bagi setiap warga Negara Indonesia untuk memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan pantang menyerah untuk mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu untuk mewujudkan keberhasilan dalam ketahanan nasional diperlukan adanya kesadaran dan kepedulian terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan kemanan sehingga setiap warga Negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat meminimalir pengaruh tersebut.
Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambilan kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas), yaitu:
Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang baik dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjaminnya kelangsungan perekonomian bangsa dan Negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan yakni sebagai berikut:
1.      Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah melalui sistem ekonomi kerakyatan sebagaimana sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia.
2.      Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi karena bukan termasuk pada sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia.
3.      Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan.
4.      Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memeperhatikan kesimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
5.      Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi tentang keuletan dan ketangguahan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang baik dari luar maupun dari dalam secara langsung ataupun secara tidak langsung yang membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
Strategi nasional yang harus dilakukan dalam aspek sosial budaya yakni, beriman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, barsatu, cinta tanah air, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal pegaruh tidak baik dari budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia demi menciptakan kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarakat Indonesia yang tentram dan damai.

1. Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan, pertahanan dan keamanan dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang baik dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun secara tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini adalah strategi nasional dalam pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang.
2.      Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan kemanan.
3.      Aspek Politik
Strategi nasional pada politik dalam negeri, yaitu:
1.      Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum.
2.      Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat.
3.      Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintahan dan masyarakat.
Strategi nasional pada politik luar negeri, yaitu:
1.      Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan internasional di barbagai bidang.
2.      Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional.
3.      Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
4.      Aspek Ideologi



Upaya memperkuat ketahanan ideologi memerlukan langkah pembinaan, yaitu:
1.      Pengamalan pancasila secara  obyektif dan subyektif.
2.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
3.      Sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika dan Konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila.



http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://khairunnisaaprilia.wordpress.com/2013/05/29/keberhasilan-politik-strategi-nasional-dalam-masyarakat-madani/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar