OTONOMI
DAERAH
otonomi
daerah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61)
mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Otonomi
daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap
masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah
kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam
mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi politik dan strategi nasional di
bidang hukum :
·
Mengembangkan budaya hukum di semua
lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
·
Menata sistem hukum nasional yang
menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum
adat
·
Menegakkan hukum secara konsisten unyuk
lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum,
menghargai HAM
·
Melanjutkan ratifikasi konvensi
internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa
·
Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan
kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan
prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
·
Mewujudkan lembaga peradilan yang
mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
Implementasi
politik strategi nasional di bidang ekonomi :
ü Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan
dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
ü Mengembangkan
persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar
monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
ü Mengoptimalkan
peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
ü Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
ü Mengembangkan
perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan
membangun keunggulan disetiap daerah
ü Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna
menentukan tingkat suku bunga wajar
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
·
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan
NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
·
Menyempurkan UUD 1945
·
Meningkatkan peran MPR
·
Mengembangkan sistem politik nasional
yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
·
Meningkatkan kemandirian partai politik
·
Meningkatkan pendidikan politik secara
intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·
Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara
·
Menyelenggarakan pemilihan umum secara
lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
Implementasi
di bidang pertahanan dan keamanan :
ü Menata
Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
ü Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
ü Meningkatkan
kualitas keprofesionalan TNI
ü Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral
KEBERHASILAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Keberhasilan
ketahanan nasional bangsa Indonesia ditentukan oleh beberapa factor. Kondisi
kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan dari ketahanan nasional yang
mencakup aspek-aspek yakni, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah suatu kondisi yang
harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi oleh landasan
idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan
Nasional.
Mewujudkan
keberhasilan dalam ketahanan nasional diperlukan kesadaran bagi setiap warga
Negara Indonesia untuk memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk
perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan pantang menyerah untuk mampu
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala macam ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam
negeri, untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan
Negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu untuk
mewujudkan keberhasilan dalam ketahanan nasional diperlukan adanya kesadaran
dan kepedulian terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan pada aspek ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan kemanan sehingga setiap warga
Negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat meminimalir
pengaruh tersebut.
Untuk
mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambilan
kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas), yaitu:
Aspek
Ekonomi
Ketahanan
ekonomi dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa
yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta
mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang baik
dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk
menjaminnya kelangsungan perekonomian bangsa dan Negara berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Pencapaian
tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan yakni sebagai berikut:
1. Sistem
ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
yang adil dan merata di seluruh wilayah melalui sistem ekonomi kerakyatan
sebagaimana sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia.
2. Ekonomi
kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan
monopoli ekonomi karena bukan termasuk pada sistem perekonomian yang dianut
oleh bangsa Indonesia.
3. Pembangunan
ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan.
4. Pemerataan
pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memeperhatikan kesimbangan dan
keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
5. Aspek
Sosial Budaya
Ketahanan
sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang
berisi tentang keuletan dan ketangguahan kekuatan nasional dalam menghadapi
serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang
baik dari luar maupun dari dalam secara langsung ataupun secara tidak langsung
yang membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
Strategi
nasional yang harus dilakukan dalam aspek sosial budaya yakni, beriman dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, barsatu, cinta tanah air, maju dan
sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu
menangkal pegaruh tidak baik dari budaya asing yang tidak sesuai dengan
kebudayaan Indonesia demi menciptakan kehidupan sosial budaya bangsa dan
masyarakat Indonesia yang tentram dan damai.
1.
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan,
pertahanan dan keamanan dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan
pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan dan
kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan
hambatan yang datang baik dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun
secara tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan
hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini adalah strategi
nasional dalam pertahanan dan keamanan, yaitu:
1. Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai
keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan
nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan yang datang.
2. Sadar
dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan kemanan.
3. Aspek
Politik
Strategi
nasional pada politik dalam negeri, yaitu:
1. Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum.
2. Mekanisme
politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat.
3. Terjalin
komunikasi politik timbal balik antara pemerintahan dan masyarakat.
Strategi
nasional pada politik luar negeri, yaitu:
1. Hubungan
luar negeri ditujukan untuk meningkatkan internasional di barbagai bidang.
2. Perjuangan
bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional.
3. Peningkatan
kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
4. Aspek
Ideologi
Upaya
memperkuat ketahanan ideologi memerlukan langkah pembinaan, yaitu:
1. Pengamalan
pancasila secara obyektif dan subyektif.
2. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
3. Sesuai
dengan Bhineka Tunggal Ika dan Konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari
Pancasila.
http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://khairunnisaaprilia.wordpress.com/2013/05/29/keberhasilan-politik-strategi-nasional-dalam-masyarakat-madani/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar