Sabtu, 29 November 2014

TUGAS SOFTSKILS ETIKA BISNIS



KPK Jangan Hanya Berhenti Pada “HP”, Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Perpajakan oleh Korporasi Perbankan! 


Kasus PT BCA

Hari Senin, 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo (HP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka. HP didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait keputusannya mengabulkan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002 – 2004. KPK menilai, keputusan HP tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
Kasus ini sebenarnya diawali oleh keberatan BCA terhadap koreksi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). BCA menganggap bahwa hasil koreksi DJP terhadap laba fiskal Rp. 6,78 triliun harus dikurangi sebesar Rp. 5,77 triliun karena BCA sudah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehingga BCA mengklaim tidak ada pelanggaran terhadap pajak mereka.
KPK harus menyelidiki klaim BCA atas pengalihan aset tersebut sebab sampai saat ini skema BLBI – BPPN masih menyisakan permasalahan. Pasalnya, jika melihat laporan keuangan PT BCA terdapat adanya kejanggalan yang indikasinya mengarah ke modus pengelakan pajak (tax evasion) dan/atau penghindaran pajak (tax avoidance). Jika KPK melakukannya, ini akan membuka peluang untuk mengembangkan kasus HP – BCA ini ke ranah yang lebih luas sampai menyasar program BLBI.
Penetapan HP sebagai tersangka kasus korupsi menghentakan banyak kalangan, bukan saja mereka yang bergerak di industri perbankan dan lembaga keuangan, namun juga bagi masyarakat luas. Jika terbukti, ini merupakan jenis kejahatan pajak luar biasa yang melibatkan elemen otoritas perpajakan dengan korporasi. Dalam kasus ini, selain menguntungkan HP secara pribadi, juga menguntungkan BCA (sebagai Wajib Pajak badan atau korporasi). Akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN yang dikeluarkan oleh HP maka beban pajak yang seharusnya dikenakan kepada PT BCA Tbk menjadi tidak ada atau nihil. Modus ini merupakan bagian kejahatan perpajakan yang harus diungkapkan dan diselesaikan segera oleh KPK karena ini merugikan penerimaan negara dari pajak.

Saran
Saran untuk kasus ini yaitu Taat pada hukum yang berlaku, jangan meremehkan bahwa kita seorang yang berkuasa dengan seenaknya melakukan hal-hal yang melanggar hukum, bagaimana untuk membayar pajak tepat pada waktunya, bahkan kita sendiripun melanggar aturan yang berlaku, oleh karena itu jika tidak ingin terjadi sesuatu di negara ini  janganlah terpengaruh dengan apa yang orang katakan, percayalah pada diri sendiri, di negara ini banyak lembaga-lembaga seperti KPK jika orang yang melakukan korupsi belum mempunyai kesadaran, semua itu di mulai dari kesadaran diri masing-masing agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di Negara Indonesia Contohnya yaitu korupsi.
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar