My
reason for admission management is because they want to learn how to manage a
business activity to the maximum and succeed . In this management teaches how
we become a good manager and professional in accordance with what is needed in
the field point because this knowledge is dynamic then he will always evolve
according to the changing times . Facilities - facilities that support the
activities of existing studies in the Department of Management FE is so
complete . Also equipped with entrepreneurial skills and to be sensitive to the
needs and tastes of the public market . And learn how to build a business that
does not have to rely on salary and also how to build a business with minimum
investment . And also has the ability to create their own jobs .
Kamis, 09 April 2015
TUGAS 1 SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2
TASK
1: EXERCISE 21-25
Exercise
21: Conditional Sentences (Page 97 - 98)
1.
Henry talks to his dog as if it understood him.
2.
If they had left the house earlier, they
would not have been so late
getting to the airport that they could not check their baggage.
3.
If I finish the dress before Saturday, I
will give it to my sister for
her birthday.
4.
If I had seen the movie, I would had you about it last
night.
5.
Had bob not interfered in his sister’s
marital problems, there would have
been peace between them.
6.
He would give you the money if he had it.
7.
I wish they stopped making so much noise so that I could concentrate.
8.
She would call you immediately if she needed help.
9.
Had they arrived at the sale early, they
would have found a better
selection.
10.
We hope that you enjoyed the party last night.
11.
If you have enough time, please paint the chair before you
leave.
12.
We could go for a drive if today were Saturday.
13.
If she wins the prize, it will be
because she writes very well.
14.
Mike wished that the editors had permitted him to copy some
of their material.
15.
Joel wishes that he had spent his vacation on the gulf coast next year.
16.
I will
accept if they invite me to the party.
17.
If your mother buys that car for you, will you be happy.
18.
If he had decided earlier, he could have left on the afternoon
flight.
19.
Had we known your address, we would have written you a letter.
20.
If the roofer doesn’t come soon, the
rain will leak inside.
21.
Because rose did so poorly on the exam,
she wishes that she studied
harder last night.
22.
My dog always wakes me up if he hears strange noises.
23.
If you see marry today, please ask her to call me.
24.
If he gets the raise, it will be because he does a good job.
25.
The teacher will not accept our work if
we turn it in late.
26.
Mrs. Wood always talks to her
tenth-grade student as though they were
adults.
27.
If he had left already, he would have called us.
28.
If they had known him, they would have talked to him.
29.
He would understand it if you explained it to him more slowly.
30.
I could understand the French teacher if
she spoke more slowly.
Exercise
22: Used To (Page 99)
1.
I was used to eating at noon when I started school.
2.
He used to eating dinner at five o’clock.
3.
When I was young , I used to swimming every day.
4.
He used to liking her , but he doesn’t anymore.
5.
Don’t worry . Some day you will get used
to speaking English.
6.
Alvaro can’t get used to studying.
7.
He used to dancing every night , but now he studies.
8.
Adam is used to sleeping late on weekends.
9.
Chieko is used to eating American food now.
10.
She finally got used to eating our food
Exercise
23: Would Rather (Page 101 - 102)
1.
We would rather stay home tonight.
2.
Mr. Jones would rather had stayed home last night.
3.
The policeman would rather work on Saturday than on
Sunday.
4.
Maria would rather that we studied more than we do.
5.
George would rather not study tonight.
6.
The photographer would rather have more light.
7.
The photographer would rather that we stand closer together than we
are standing.
8.
Carmen would rather not cook for the entire family.
9.
She would rather that you not arrived last night.
10.
John would rather have slept than worked last night.
Exercise
24 : Must / Should + Perfective (Page 105)
1.
Henri was deported for having an expired
visa. He must have his visa
renewed.
2.
Juliette was absent for the first time
yesterday, she should have been
sick.
3.
The photos are black. The X rays at the
airport should have damage
them.
4.
Blanca got a parking ticket. She shouldn’t have parked in a
reserved spot, since she had no permit.
5.
Carmencita did very well on the exam.
She must have studied very
hard.
6.
Jeanette did very badly on the exam. She
must not have studied
harder.
7.
German called us as soon as his wife had
her baby. He should have been
very proud.
8.
Eve had to pas $5.00 because she wrote a
bad check. She must not have
deposited her money before she wrote a check.
9.
John isn’t here yet. He must have forgotten about our
meeting.
10.
Alexis failed the exam. He must not have studied
enough.
Exercise
25 : Modals + Perfective (Page 105-106)
1.
If I had a bicycle, I would ride it every day.
2.
George would have gone on trip to Chicago if he had had time.
3.
Marcela didn’t come to class yesterday.
She may have had an
accident.
4.
John didn’t do his homework. So the
teacher became very angry. John should
have done his homework.
5.
Sharon was supposed to be here at nine
o’clock. She must have forgotten
about our meeting.
6.
Where do you think Juan is today ? I
have no idea. He may have slept
late.
7.
George missed class today. He might have had an
accident.
8.
Robert arrived without his book. He could have lost it.
9.
Thomas received a warning for speeding.
He shouldn’t have driven so
fast.
10.
Henry’s car stopped on the highway. It may have run out of gas.
Selasa, 31 Maret 2015
tugas kapita selekta
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
40 TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN
TERBATAS
Menimbang
:
a. bahwa
perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi.
b. dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan.
c. kemandirian,
serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu
didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
masyarakat.
d. bahwa
dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang
sekaligus
memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan
perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu
undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya
iklim dunia usaha yang kondusif.
e. bahwa
perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional
perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f. bahwa
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak
sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti
dengan undang-undang yang baru.
g. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk
Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
Analisis
:
Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menimbulkan beberapa kritik
terhadapnya. Misalnya ketentuan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam Undang-Undang No.
40 Tahun 2007 pengertian CSR dinilai terlalu sempit, padahal konsep CSR terbaru
versi ISO 26000 justru memberikan pengertian yang lebih luas dan terarah. CSR
bukan hanya menyangkut tentang isu mempekerjakan warga sekitar atau membangun
jalan dan mendirikan sekolah, tetapi juga bagaimana perusahaan menangani
konsumen.
Pasal
1 angka 3 menyebutkan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah
komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Definisi
ini tidak sejalan dengan Pasal 74 ayat (1) yang membatasi Tanggung Jawab Sosial
hanya pada perusahaan industri ekstraktif.
Tata
kelola perusahaan yang baik adalah wujud CSR. Tata kelola ini diwujudkan lagi
dalam bentuk transparansi dan akuntabilitas. Laporan tahunan perusahaan tidak
dapat menggambarkan secara jelan tentang konsep CSR sebagaimana dalam
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Laporan perusahaan mestinya memperlihatkan
kesinambungan (sustainable report) tindakan perusahaan dalam aspek ekonomi,
sosial, dan lingkungan.[1]
Ukuran
dan konsep CSR di Indonesia seharusnya mengikuti standar-standar global, maka
penyesuaian konsep CSR dengan ISO 26000 sangat diperlukan. Konsep Guidance
Standart on Social Responsibility dalam ISO sudah diperkenalkan sebelum
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ini disahkan, sehingga pembuat undang-undang
sudah semestinya bisa memperoyeksikan perkembangan. Sesungguhnyam ISO 26000
sudah menjadi rujukan dan konsep implementasi CSR di level internasional.
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
Menimbang:
a. bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian
nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
b. bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian
nasional.
c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan
tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat.
d. bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-pokok Perkoperasian.
.
Analisis terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan
oleh Revrisond Baswir bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki
perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara
substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak
koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang
No. 12 Tahun 1967.
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak
pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958,
sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah
yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih
lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh.
Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk
menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi
yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan
koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa
keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha
koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki
kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan
ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967
ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti
koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di
Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional.
Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai
kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa
yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal
kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.
Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk
mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang
ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya
terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi
konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai
dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi
yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana
produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen
sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan
modal
Sabtu, 29 November 2014
TUGAS SOFTSKILS ETIKA BISNIS
KPK Jangan Hanya Berhenti Pada “HP”,
Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Perpajakan oleh Korporasi Perbankan!
Hari Senin, 21 April 2014, KPK
menetapkan Hadi Poernomo (HP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai
tersangka. HP didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2
Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait keputusannya
mengabulkan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ketika dirinya
menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002 –
2004. KPK menilai, keputusan HP tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp 375 miliar.
Kasus ini sebenarnya diawali
oleh keberatan BCA terhadap koreksi pajak yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). BCA menganggap bahwa hasil koreksi DJP terhadap laba
fiskal Rp. 6,78 triliun harus dikurangi sebesar Rp. 5,77 triliun karena BCA
sudah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) sehingga BCA mengklaim tidak ada pelanggaran terhadap pajak
mereka.
KPK harus menyelidiki klaim BCA
atas pengalihan aset tersebut sebab sampai saat ini skema BLBI – BPPN masih
menyisakan permasalahan. Pasalnya, jika melihat laporan keuangan PT BCA
terdapat adanya kejanggalan yang indikasinya mengarah ke modus pengelakan pajak
(tax evasion) dan/atau penghindaran pajak (tax avoidance). Jika
KPK melakukannya, ini akan membuka peluang untuk mengembangkan kasus HP – BCA
ini ke ranah yang lebih luas sampai menyasar program BLBI.
Penetapan HP sebagai tersangka
kasus korupsi menghentakan banyak kalangan, bukan saja mereka yang bergerak di
industri perbankan dan lembaga keuangan, namun juga bagi masyarakat luas. Jika
terbukti, ini merupakan jenis kejahatan pajak luar biasa yang melibatkan elemen
otoritas perpajakan dengan korporasi. Dalam kasus ini, selain menguntungkan HP
secara pribadi, juga menguntungkan BCA (sebagai Wajib Pajak badan atau
korporasi). Akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN yang
dikeluarkan oleh HP maka beban pajak yang seharusnya dikenakan kepada PT BCA
Tbk menjadi tidak ada atau nihil. Modus ini merupakan bagian kejahatan perpajakan
yang harus diungkapkan dan diselesaikan segera oleh KPK karena ini merugikan
penerimaan negara dari pajak.
Saran
Saran untuk kasus ini yaitu Taat
pada hukum yang berlaku, jangan meremehkan bahwa kita seorang yang berkuasa dengan
seenaknya melakukan hal-hal yang melanggar hukum, bagaimana untuk membayar
pajak tepat pada waktunya, bahkan kita sendiripun melanggar aturan yang berlaku,
oleh karena itu jika tidak ingin terjadi sesuatu di negara ini janganlah terpengaruh
dengan apa yang orang katakan, percayalah pada diri sendiri, di negara ini
banyak lembaga-lembaga seperti KPK jika orang yang melakukan korupsi belum mempunyai
kesadaran, semua itu di mulai dari kesadaran diri masing-masing agar supaya tidak
terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di Negara Indonesia Contohnya yaitu
korupsi.
Langganan:
Postingan (Atom)