Kamis, 09 April 2015

TEXT BAHASA INGGRIS BISNIS 2

My reason for admission management is because they want to learn how to manage a business activity to the maximum and succeed . In this management teaches how we become a good manager and professional in accordance with what is needed in the field point because this knowledge is dynamic then he will always evolve according to the changing times . Facilities - facilities that support the activities of existing studies in the Department of Management FE is so complete . Also equipped with entrepreneurial skills and to be sensitive to the needs and tastes of the public market . And learn how to build a business that does not have to rely on salary and also how to build a business with minimum investment . And also has the ability to create their own jobs .

TUGAS 1 SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2

TASK 1: EXERCISE 21-25
Exercise 21: Conditional Sentences (Page 97 - 98)
1.      Henry talks to his dog as if it understood him.
2.      If they had left the house earlier, they would not have been so late getting to the airport that they could not check their baggage.
3.      If I finish the dress before Saturday, I will give it to my sister for her birthday.
4.      If I had seen the movie, I would had you about it last night.
5.      Had bob not interfered in his sister’s marital problems, there would have been peace between them.
6.      He would give you the money if he had it.
7.      I wish they stopped making so much noise so that I could concentrate.
8.      She would call you immediately if she needed help.
9.      Had they arrived at the sale early, they would have found a better selection.
10.  We hope that you enjoyed the party last night.
11.  If you have enough time, please paint the chair before you leave.
12.  We could go for a drive if today were Saturday.
13.  If she wins the prize, it will be because she writes very well.
14.  Mike wished that the editors had permitted him to copy some of their material.
15.  Joel wishes that he had spent his vacation on the gulf coast next year.
16.  I will accept if they invite me to the party.
17.  If your mother buys that car for you, will you be happy.
18.  If he had decided earlier, he could have left on the afternoon flight.
19.  Had we known your address, we would have written you a letter.
20.  If the roofer doesn’t come soon, the rain will leak inside.
21.  Because rose did so poorly on the exam, she wishes that she studied harder last night.
22.  My dog always wakes me up if he hears strange noises.
23.  If you see marry today, please ask her to call me.
24.  If he gets the raise, it will be because he does a good job.
25.  The teacher will not accept our work if we turn it in late.
26.  Mrs. Wood always talks to her tenth-grade student as though they were adults.
27.  If he had left already, he would have called us.
28.  If they had known him, they would have talked to him.
29.  He would understand it if you explained it to him more slowly.
30.  I could understand the French teacher if she spoke more slowly.

Exercise 22: Used To (Page 99)
1.      I was used to eating at noon when I started school.
2.      He used to eating dinner at five o’clock.
3.      When I was young , I used to swimming every day.
4.      He used to liking her , but he doesn’t anymore.
5.      Don’t worry . Some day you will get used to speaking English.
6.      Alvaro can’t get used to studying.
7.      He used to dancing every night , but now he studies.
8.      Adam is used to sleeping late on weekends.
9.      Chieko is used to eating American food now.
10.  She finally got used to eating our food

Exercise 23: Would Rather (Page 101 - 102)
1.      We would rather stay home tonight. 
2.      Mr. Jones would rather had stayed home last night. 
3.      The policeman would rather work on Saturday than on Sunday. 
4.      Maria would rather that we studied more than we do. 
5.      George would rather not study tonight. 
6.      The photographer would rather have more light. 
7.      The photographer would rather that we stand closer together than we are standing. 
8.      Carmen would rather not cook for the entire family. 
9.      She would rather that you not arrived last night. 
10.  John would rather have slept than worked last night. 

Exercise 24 : Must / Should + Perfective (Page 105)
1.      Henri was deported for having an expired visa. He must have his visa renewed. 
2.      Juliette was absent for the first time yesterday, she should have been sick. 
3.      The photos are black. The X rays at the airport should have damage them. 
4.      Blanca got a parking ticket. She shouldn’t have parked in a reserved spot, since she had no permit. 
5.      Carmencita did very well on the exam. She must have studied very hard. 
6.      Jeanette did very badly on the exam. She must not have studied harder. 
7.      German called us as soon as his wife had her baby. He should have been very proud. 
8.      Eve had to pas $5.00 because she wrote a bad check. She must not have deposited her money before she wrote a check. 
9.      John isn’t here yet. He must have forgotten about our meeting. 
10.  Alexis failed the exam. He must not have studied enough.

Exercise 25 : Modals + Perfective (Page 105-106)
1.      If I had a bicycle, I would ride it every day. 
2.      George would have gone on trip to Chicago if he had had time. 
3.      Marcela didn’t come to class yesterday. She may have had an accident. 
4.      John didn’t do his homework. So the teacher became very angry. John should have done his homework. 
5.      Sharon was supposed to be here at nine o’clock. She must have forgotten about our meeting. 
6.      Where do you think Juan is today ? I have no idea. He may have slept late. 
7.      George missed class today. He might have had an accident. 
8.      Robert arrived without his book. He could have lost it. 
9.      Thomas received a warning for speeding. He shouldn’t have driven so fast. 
10.  Henry’s car stopped on the highway. It may have run out of gas. 

Selasa, 31 Maret 2015

tugas kapita selekta

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
Menimbang :
a.       bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi.
b.      dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan.
c.       kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
d.      bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang
sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.
e.       bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f.       bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
g.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.




Analisis :
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menimbulkan beberapa kritik terhadapnya. Misalnya ketentuan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pengertian CSR dinilai terlalu sempit, padahal konsep CSR terbaru versi ISO 26000 justru memberikan pengertian yang lebih luas dan terarah. CSR bukan hanya menyangkut tentang isu mempekerjakan warga sekitar atau membangun jalan dan mendirikan sekolah, tetapi juga bagaimana perusahaan menangani konsumen.
Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Definisi ini tidak sejalan dengan Pasal 74 ayat (1) yang membatasi Tanggung Jawab Sosial hanya pada perusahaan industri ekstraktif.
Tata kelola perusahaan yang baik adalah wujud CSR. Tata kelola ini diwujudkan lagi dalam bentuk transparansi dan akuntabilitas. Laporan tahunan perusahaan tidak dapat menggambarkan secara jelan tentang konsep CSR sebagaimana dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Laporan perusahaan mestinya memperlihatkan kesinambungan (sustainable report) tindakan perusahaan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.[1]
Ukuran dan konsep CSR di Indonesia seharusnya mengikuti standar-standar global, maka penyesuaian konsep CSR dengan ISO 26000 sangat diperlukan. Konsep Guidance Standart on Social Responsibility dalam ISO sudah diperkenalkan sebelum Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ini disahkan, sehingga pembuat undang-undang sudah semestinya bisa memperoyeksikan perkembangan. Sesungguhnyam ISO 26000 sudah menjadi rujukan dan konsep implementasi CSR di level internasional.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
Menimbang:
a.       bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.      bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c.        bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat.
d.      bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

.







Analisis terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswir bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal

Sabtu, 29 November 2014

TUGAS SOFTSKILS ETIKA BISNIS



KPK Jangan Hanya Berhenti Pada “HP”, Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Perpajakan oleh Korporasi Perbankan! 


Kasus PT BCA

Hari Senin, 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo (HP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka. HP didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait keputusannya mengabulkan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002 – 2004. KPK menilai, keputusan HP tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
Kasus ini sebenarnya diawali oleh keberatan BCA terhadap koreksi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). BCA menganggap bahwa hasil koreksi DJP terhadap laba fiskal Rp. 6,78 triliun harus dikurangi sebesar Rp. 5,77 triliun karena BCA sudah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehingga BCA mengklaim tidak ada pelanggaran terhadap pajak mereka.
KPK harus menyelidiki klaim BCA atas pengalihan aset tersebut sebab sampai saat ini skema BLBI – BPPN masih menyisakan permasalahan. Pasalnya, jika melihat laporan keuangan PT BCA terdapat adanya kejanggalan yang indikasinya mengarah ke modus pengelakan pajak (tax evasion) dan/atau penghindaran pajak (tax avoidance). Jika KPK melakukannya, ini akan membuka peluang untuk mengembangkan kasus HP – BCA ini ke ranah yang lebih luas sampai menyasar program BLBI.
Penetapan HP sebagai tersangka kasus korupsi menghentakan banyak kalangan, bukan saja mereka yang bergerak di industri perbankan dan lembaga keuangan, namun juga bagi masyarakat luas. Jika terbukti, ini merupakan jenis kejahatan pajak luar biasa yang melibatkan elemen otoritas perpajakan dengan korporasi. Dalam kasus ini, selain menguntungkan HP secara pribadi, juga menguntungkan BCA (sebagai Wajib Pajak badan atau korporasi). Akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN yang dikeluarkan oleh HP maka beban pajak yang seharusnya dikenakan kepada PT BCA Tbk menjadi tidak ada atau nihil. Modus ini merupakan bagian kejahatan perpajakan yang harus diungkapkan dan diselesaikan segera oleh KPK karena ini merugikan penerimaan negara dari pajak.

Saran
Saran untuk kasus ini yaitu Taat pada hukum yang berlaku, jangan meremehkan bahwa kita seorang yang berkuasa dengan seenaknya melakukan hal-hal yang melanggar hukum, bagaimana untuk membayar pajak tepat pada waktunya, bahkan kita sendiripun melanggar aturan yang berlaku, oleh karena itu jika tidak ingin terjadi sesuatu di negara ini  janganlah terpengaruh dengan apa yang orang katakan, percayalah pada diri sendiri, di negara ini banyak lembaga-lembaga seperti KPK jika orang yang melakukan korupsi belum mempunyai kesadaran, semua itu di mulai dari kesadaran diri masing-masing agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di Negara Indonesia Contohnya yaitu korupsi.