KPK Jangan Hanya Berhenti Pada “HP”,
Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Perpajakan oleh Korporasi Perbankan!
Hari Senin, 21 April 2014, KPK
menetapkan Hadi Poernomo (HP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai
tersangka. HP didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2
Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait keputusannya
mengabulkan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ketika dirinya
menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002 –
2004. KPK menilai, keputusan HP tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar
Rp 375 miliar.
Kasus ini sebenarnya diawali
oleh keberatan BCA terhadap koreksi pajak yang dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Pajak (DJP). BCA menganggap bahwa hasil koreksi DJP terhadap laba
fiskal Rp. 6,78 triliun harus dikurangi sebesar Rp. 5,77 triliun karena BCA
sudah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan
Nasional (BPPN) sehingga BCA mengklaim tidak ada pelanggaran terhadap pajak
mereka.
KPK harus menyelidiki klaim BCA
atas pengalihan aset tersebut sebab sampai saat ini skema BLBI – BPPN masih
menyisakan permasalahan. Pasalnya, jika melihat laporan keuangan PT BCA
terdapat adanya kejanggalan yang indikasinya mengarah ke modus pengelakan pajak
(tax evasion) dan/atau penghindaran pajak (tax avoidance). Jika
KPK melakukannya, ini akan membuka peluang untuk mengembangkan kasus HP – BCA
ini ke ranah yang lebih luas sampai menyasar program BLBI.
Penetapan HP sebagai tersangka
kasus korupsi menghentakan banyak kalangan, bukan saja mereka yang bergerak di
industri perbankan dan lembaga keuangan, namun juga bagi masyarakat luas. Jika
terbukti, ini merupakan jenis kejahatan pajak luar biasa yang melibatkan elemen
otoritas perpajakan dengan korporasi. Dalam kasus ini, selain menguntungkan HP
secara pribadi, juga menguntungkan BCA (sebagai Wajib Pajak badan atau
korporasi). Akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN yang
dikeluarkan oleh HP maka beban pajak yang seharusnya dikenakan kepada PT BCA
Tbk menjadi tidak ada atau nihil. Modus ini merupakan bagian kejahatan perpajakan
yang harus diungkapkan dan diselesaikan segera oleh KPK karena ini merugikan
penerimaan negara dari pajak.
Saran
Saran untuk kasus ini yaitu Taat
pada hukum yang berlaku, jangan meremehkan bahwa kita seorang yang berkuasa dengan
seenaknya melakukan hal-hal yang melanggar hukum, bagaimana untuk membayar
pajak tepat pada waktunya, bahkan kita sendiripun melanggar aturan yang berlaku,
oleh karena itu jika tidak ingin terjadi sesuatu di negara ini janganlah terpengaruh
dengan apa yang orang katakan, percayalah pada diri sendiri, di negara ini
banyak lembaga-lembaga seperti KPK jika orang yang melakukan korupsi belum mempunyai
kesadaran, semua itu di mulai dari kesadaran diri masing-masing agar supaya tidak
terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di Negara Indonesia Contohnya yaitu
korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar