Selasa, 31 Maret 2015

tugas kapita selekta

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 2007
TENTANG
PERSEROAN TERBATAS
Menimbang :
a.       bahwa perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi.
b.      dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan.
c.       kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, perlu didukung oleh kelembagaan perekonomian yang kokoh dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
d.      bahwa dalam rangka lebih meningkatkan pembangunan perekonomian nasional yang
sekaligus memberikan landasan yang kokoh bagi dunia usaha dalam menghadapi perkembangan perekonomian di era globalisasi pada masa mendatang, perlu didukung oleh suatu undang-undang yang mengatur tentang perseroan terbatas yang dapat menjamin terselenggaranya iklim dunia usaha yang kondusif.
e.       bahwa perseroan terbatas sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional perlu diberikan landasan hukum untuk lebih memacu pembangunan nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
f.       bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diganti dengan undang-undang yang baru.
g.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.




Analisis :
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menimbulkan beberapa kritik terhadapnya. Misalnya ketentuan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 pengertian CSR dinilai terlalu sempit, padahal konsep CSR terbaru versi ISO 26000 justru memberikan pengertian yang lebih luas dan terarah. CSR bukan hanya menyangkut tentang isu mempekerjakan warga sekitar atau membangun jalan dan mendirikan sekolah, tetapi juga bagaimana perusahaan menangani konsumen.
Pasal 1 angka 3 menyebutkan bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Definisi ini tidak sejalan dengan Pasal 74 ayat (1) yang membatasi Tanggung Jawab Sosial hanya pada perusahaan industri ekstraktif.
Tata kelola perusahaan yang baik adalah wujud CSR. Tata kelola ini diwujudkan lagi dalam bentuk transparansi dan akuntabilitas. Laporan tahunan perusahaan tidak dapat menggambarkan secara jelan tentang konsep CSR sebagaimana dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. Laporan perusahaan mestinya memperlihatkan kesinambungan (sustainable report) tindakan perusahaan dalam aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.[1]
Ukuran dan konsep CSR di Indonesia seharusnya mengikuti standar-standar global, maka penyesuaian konsep CSR dengan ISO 26000 sangat diperlukan. Konsep Guidance Standart on Social Responsibility dalam ISO sudah diperkenalkan sebelum Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 ini disahkan, sehingga pembuat undang-undang sudah semestinya bisa memperoyeksikan perkembangan. Sesungguhnyam ISO 26000 sudah menjadi rujukan dan konsep implementasi CSR di level internasional.




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
Menimbang:
a.       bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
b.      bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional.
c.        bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat.
d.      bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

.







Analisis terhadap Undang-Undang Perkoperasian juga dilontarkan oleh Revrisond Baswir bahwa Undang-Undang No. 17 Tahun 2001 tidak memiliki perbedaan substansial dengan Undang-Undang Perkoperasian era orde baru Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967. Secara substansial, Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 masih mewarisi karakteristik/corak koperasi yang diperkenalkan di era pemerintahan Soeharto melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967.
Perbedaan mendasar antara Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 1958 di era pemerintahan Soekarno terletak pada ketentuan keanggotaan koperasi. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1958, sebagaimana diatur pada Pasal 18, yang dapat menjadi anggota koperasi adalah yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Ketentuan ini lebih lanjut menurut Revrisond sejalan dengan penjelasan Mantan Wakil Presiden Moh. Hatta bahwa “bukan corak pekerjaan yang dikerjakan menjadikan ukuran untuk menjadi anggota, melainkan kemauan dan rasa bersekutu dan cita-cita koperasi yang dikandung dalam dada dan kepala masing-masing”.
Pada Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ketentuan keanggotaan koperasi berubah secara mendasar. Hal ini tergambar dalam Pasal 11 bahwa keanggotaan koperasi didasarkan atas kesamaan kepentingan dalam lapangan usaha koperasi. Kemudian, pada Pasal 17 yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah suatu golongan dalam masyarakat yang homogen. Perubahan ketentuan keanggotaan yang dilakukan melalui Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 ini adalah dasar bagi tumbuhnya koperasi-koperasi golongan fungsional seperti koperasi pegawai negeri, koperasi dosen, dan koperasi angkatan bersenjata di Indonesia.
Undang-Undang Perkoperasi yang terbaru yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 juga mempertahankan keberadaan koperasi golongan fungsional. Pada Pasal 27 ayat (1), syarat keanggotaan koperasi primer adalah mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi. Lebih lanjut dalam penjelasn disebutkan bahwa yang dimaksud dengan kesamaan kepentingan ekonomi adalah kesamaan dalam hal kegiatan usaha, produksi, distribusi, dan pekerjaan atau profesi.

Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 membuka peluang untuk mendirikan koperasi produksi, namun di Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 peluang ini justru ditutup sama sekali. Hal ini terlihat pada Pasal 83, di mana hanya terdapat empat koperasi yang diakui keberadaannya di Indonesia, yaitu koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi jasa, dan koperasi simpan pinjam. Sesuai dengan Pasal 84 ayat (2) yang dimaksud dengan koperasi produsen dalah koperasi yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi. Artinya, yang dimaksud dengan koperasi produsen sesungguhnya adalah koperasi konsumsi para produsen dalam memperoleh barang dan modal

Sabtu, 29 November 2014

TUGAS SOFTSKILS ETIKA BISNIS



KPK Jangan Hanya Berhenti Pada “HP”, Usut Tuntas Dugaan Kejahatan Perpajakan oleh Korporasi Perbankan! 


Kasus PT BCA

Hari Senin, 21 April 2014, KPK menetapkan Hadi Poernomo (HP), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagai tersangka. HP didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait keputusannya mengabulkan keberatan pajak PT Bank Central Asia Tbk (BCA) ketika dirinya menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002 – 2004. KPK menilai, keputusan HP tersebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar.
Kasus ini sebenarnya diawali oleh keberatan BCA terhadap koreksi pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). BCA menganggap bahwa hasil koreksi DJP terhadap laba fiskal Rp. 6,78 triliun harus dikurangi sebesar Rp. 5,77 triliun karena BCA sudah melakukan transaksi pengalihan aset ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sehingga BCA mengklaim tidak ada pelanggaran terhadap pajak mereka.
KPK harus menyelidiki klaim BCA atas pengalihan aset tersebut sebab sampai saat ini skema BLBI – BPPN masih menyisakan permasalahan. Pasalnya, jika melihat laporan keuangan PT BCA terdapat adanya kejanggalan yang indikasinya mengarah ke modus pengelakan pajak (tax evasion) dan/atau penghindaran pajak (tax avoidance). Jika KPK melakukannya, ini akan membuka peluang untuk mengembangkan kasus HP – BCA ini ke ranah yang lebih luas sampai menyasar program BLBI.
Penetapan HP sebagai tersangka kasus korupsi menghentakan banyak kalangan, bukan saja mereka yang bergerak di industri perbankan dan lembaga keuangan, namun juga bagi masyarakat luas. Jika terbukti, ini merupakan jenis kejahatan pajak luar biasa yang melibatkan elemen otoritas perpajakan dengan korporasi. Dalam kasus ini, selain menguntungkan HP secara pribadi, juga menguntungkan BCA (sebagai Wajib Pajak badan atau korporasi). Akibat dari terbitnya Surat Ketetapan Pajak Nihil/SKPN yang dikeluarkan oleh HP maka beban pajak yang seharusnya dikenakan kepada PT BCA Tbk menjadi tidak ada atau nihil. Modus ini merupakan bagian kejahatan perpajakan yang harus diungkapkan dan diselesaikan segera oleh KPK karena ini merugikan penerimaan negara dari pajak.

Saran
Saran untuk kasus ini yaitu Taat pada hukum yang berlaku, jangan meremehkan bahwa kita seorang yang berkuasa dengan seenaknya melakukan hal-hal yang melanggar hukum, bagaimana untuk membayar pajak tepat pada waktunya, bahkan kita sendiripun melanggar aturan yang berlaku, oleh karena itu jika tidak ingin terjadi sesuatu di negara ini  janganlah terpengaruh dengan apa yang orang katakan, percayalah pada diri sendiri, di negara ini banyak lembaga-lembaga seperti KPK jika orang yang melakukan korupsi belum mempunyai kesadaran, semua itu di mulai dari kesadaran diri masing-masing agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan di Negara Indonesia Contohnya yaitu korupsi.
 


Minggu, 16 November 2014

ANALISIS PELANGGARAN ETIKA BISNIS

Contoh Kasus Jamu Masuk Angin ( Tolak Angin dan Bintang Tujuh )
Orang bejo lebih untung daripada orang pintar, itu tagline dalam iklan jamu masuk angin. Ini agaknya ingin menggusur tagline yang popular sebelumnya, 'Orang Pintar Minum Tolak Angin' dari produksi yang lain lagi. Ikon iklan ini, memakai Bob Sadino dan Butet Kartaredjasa, tampaknya benar-benar ingin menyodorkan tesis mereka (yang lebih menguntungkan produk mereka), bahwa orang beruntung itu jauh lebih untung.
Adakah yang salah? Tentu saja tidak. Karena demikian faktanya. Benar dalam konteks kita mencari untung. Bahwa orang bejo, memang lebih untung daripada pintar. Namun ini ciri ajakan fatalistik dari masyarakat pragamatis. Copy-writer dengan bangga menyodorkan 'key-words' itu, dan tak perlu berfikir tentang dampak sosio-psikologis masyarakat. Toh agency periklanan juga lebih mengabdi client daripada memberi inspirasi ke masyarakat (sementara style eksploitasi itu sudah lama ditinggalkan dalam disain-disain dari beberapa negara maju. Kenapa mesti membandingkan ini, karena banyak produk iklan kita mengacu ke sini baik dari ide maupun teknis penyampaian).
Kembali ke pokok persoalan. Cara pandang orang bejo yang "lebih untung" dari orang pintar ini, menyesatkan. Sebagaimana filosofi 'thenguk-thenguk nemu gethuk'. Karena siapa yang tahu dirinya bejo atau nemu gethuk? Manusia 'one momen' adalah dalam kuasa Tuhan. Sedangkan manusia pintar, adalah manusia berusaha. Apakah pintar dan berusaha jaminan berhasil? Tidak. Tapi sebejo-bejonya orang, tidak ada yang tahu kapan saat dirinya akan bejo kapan sial, kecuali post-factum ia mengevaluasi dirinya, apa yang sudah dilakukannya.
Sementara itu, Bob Sadino sebagai personifikasi orang bejo, ngomong pada penonton, meyakinkan dengan mobil luxurynya, "Jangan banyak mikir, kerja saja,..." Di situ baru ketahuan bodohnya, kerja apa? Dalam piramyda korban manusia, ajakan Bob Sadino itu lebih fatal lagi bisa diartikan; Kalian kerja saja, jadi buruh, nggak usah mikir. Itu sudah bejo, daripada nganggur. Kerja sekarang susah. Orang bejo itu lebih untung daripada orang pintar.
Jika diteruskan kalimatnya; Omong kosong orang Indonesia akan pintar, sia-sia, tuh lihat banyak orang pintar sengsara, tidak beruntung, tidak kaya,... Itu ajakan khas jaman Orde Baru Soeharto dulu, jangan mikir, kerja saja.
Baru terpaksa mikir setelah semuanya lewat dan telat, aku kerja tapi kok miskin terus ya? Orang bejo itu adalah orang yang bersyukur, dan mereka yang bersyukur adalah manusia pembelajar. Seperti Thomas Alva Edisson, Muhammad Ali, Made 'Edam' Burger, Ciputra, Sugiarto, dan banyak enterpreuner yang bukan orang kaya karena keturunan dan warisan.
Bob Sadino sendiri, karena kepintarannya dalam bahasa Inggris, memulai karirnya dengan menjual telur ke para ekspatriat, dengan harga yang sangat mahal. Sementara, kata seorang sahabat saya, tetangganya (yang bernama Parno, dan tidak ada kata ‘bob’ di depannya), tetap saja hingga kini miskin, meski jualan telur jauh lebih dulu dibanding Bob Sadino. Tentu saja, karena ia hanya memungut keuntungan seribu-duaribu rupiah dari setiap kilogramnya, sementara Bob bisa menjual dengan harga jauh lebih mahal dan untung jauh lebih besar. Itu bejo? Bukan. Itu pintar.
Bejo itu lebih pada sikap hidup, dan sikap lahir dari pemahaman. Pemahaman hanya bisa dilakukan oleh mereka yang pintar. Artinya, orang bejo itu akan benar lebih beruntung dari orang pintar, karena ia tahu setelah belajar dan berupaya pintar, masih ada kekuatan lain yang menentukan. Orang pintar yang seperti ini, ialah mereka yang, seperti kata Imam Syafei, tunduk kepada kerendahan hati dan menjadi manusia pembelajar.
Orang seperti itu, bisa dipastikan tidak minum jamu.

Siapa yang dirugikan dalam kasus ini :
Dalam contoh kasus seperti ini tentu saja akan ada yang dirugikan , entah dari produk yang direndahkan atau disindir seperti bintang tujuh. Namun bukan hanya jamu tolak angin yang di rugikan , bintang tujuh juga bisa dirugikan karena dengan menyindir produk pesaingnya karena akan membuat produk mereka terlihat buruk di mata konsumen jelas ini melanggar hukum karna bersaing secara tidak sehat.
Saran untuk kasus ini :

Seharusnya iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyindir atau membingungkan khalayak. Karena dengan merendahkan dan saling menjatuhkan malah membuat produk tersebut tidak dipercaya dan akan terlihat buruk dimata konsumen. Maka dari itu bersainglah secara sehat, dan kreatifitas bukan nya bersaing dengan cara menyindir dan merendahkan produk pesaing karena dengan cara itu sudah melanggar peraturan periklanan dunia.

Senin, 20 Oktober 2014

TUGAS SOFTSKILS REVIEW JURNAL

JURNAL 1

Judul                                       : 
Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) dan Pencitraan PT. Pertamina Region I Sumbagut

Nama Peneliti                                     : Ahmad Fauzi ES

Tahun                                                  : 2012

Tempat Penelitian                              : PT. Pertamina Region I Sumbagut

Varibel yang diteliti                           : 
Corporate Social Responsibility, Deskriptif, Projective Quesioner

Hasil penelitian                                  :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk kegiatan CSR yang diberlakukan oleh PT Pertamina Region I Sumbagut, dan mengetahui sejauh mana program CSR telah membentuk Citra yang positif. Teknik Penarikan Sampel yang digunakan adalah Purposive Sampel dan Accidental. Purposive Sampel adalah Pengambilan sampel dengan teknik ini disesuaikan dengan tujuan penelitian, dimana sampel yang digunakan sesuai dengan kriteria-kriteria tertentu yang ditetapkan berdasarkan tujuan penelitian. Kriteria sampelnya adalah para karyawan bagian Marketing & Trading PT. Pertamina (Persero) Region I Sumbagut. Accidental adalah Pengambilan sample yang dilakukan dengan cara mengambil siapa saja secara kebutuhan ditemukan. Setelah jumlahnya diperkirakan mencukupi maka pengumpulan data dihentikan.
Berdasarkan hasil analisis data yang dilakukan, Program Corporate Social Responsibility merupakan program PT.Pertamina untuk turut memajukan masyarakat Indonesia, memberikan nilai tambah lebih terhadap masyarakat Indonesia, sekaligus untuk mendukung keberhasilan bisnis Pertamina secara berkelanjutan. Hampir keseluruhan karyawan pada bagian Marketing dan Trading meyakini bahwa program CSR yang dijalankan oleh PT Pertamina telah menyentuh masyarakat, juga mampu membentuk citra positif PT Pertamina dan menerima sambutan yang baik dari masyarakat. PT Pertamina Region I Sumbagut telah melaksanakan program CSR berupa peduli lingkungan, dan peduli kesehatan, misalnya dengan program gigi sehat, pembagian kacamata gratis, periksa kehamilan bagi ibu hamil dan pemberian sarana olahraga kepada masyarakat, dimana program-program CSR tersebut telah mampu membentuk citra positif PT.Pertamina


JURNAL 2

Judul                                       :
Pengaruh Kualitas Pelayanan Jasa Terhadap Loyalitas Nasabah Bank BNI 46 Malang
(Studi pada nasabah BNI 46 Malang Kantor Cabang Pembantu Universitas Negeri Malang)

Nama Peneliti                                     : Fahrian, Mohammad Iman

Tahun                                                  : 2011

Tempat Penelitian                              :
BNI Kantor Cabang Pembantu Universitas Negeri Malang

Varibel yang diteliti                           :
Kualitas Pelayanan Jasa (Bukti Fisik, Keandalan, Daya Tanggap, Jaminan, empati), Loyalitas Nasabah

Hasil Penelitian                                  :
Pertumbuhan dunia perbankan dewasa ini semakin berkembang di Indonesia. Hal ini dengan ditandai banyak berdirinya bank - bank swasta, baik lokal maupun penanam modal asing. Masing-masing bank berusaha untuk menarik nasabah sebanyak-banyaknya dengan meningkatkan kualitas baik dari segi pelayanan, hadiah, produk, bunga, sampai dengan pemanfaatan teknologi yang semakin berkembang. Perusahaan penyedia jasa perbankan harus mulai berkonsentrasi pada loyalitas nasabah, bukan hanya pada kepuasan nasabah semata karena nasabah yang puas akan menjadi nasabah yang loyal.
Berdasarkan hasil penelitian, Kondisi Kualitas Pelayanan Jasa yang terdiri dari bukti fisik, keandalan, daya tanggap, jaminan dan empati dalam mempengaruhi Loyalitas Nasabah BNI 46 Kantor Cabang Pembantu Universitas Negeri Malang tergolong sudah baik. Bukti Fisik mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap Loyalitas Nasabah BNI 46 Kantor Cabang Pembantu Universitas Negeri Malang. Keandalan juga mempunyai pengaruh postif dan signifikan terhadap Loyalitas Nasabah BNI 46 Kantor Cabang Pembantu Universitas Negeri Malang. Daya Tanggap juga mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap Loyalitas Nasabah BNI 46 Kantor Cabang Pembantu Universitas Negeri Malang. Variabel Jaminan pun juga mempunyai pengaruh positif dan signifikan terhadap


JURNAL 3

Judul                                       :
Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepuasan Konsumen RS St. Elisabeth Semarang
Nama Peneliti                                     : Imroatul Khasanah
                                                               Octarina Dina Pertiwi

Tahun                                                  : 2010

Tempat Penelitian                              : Rumah Sakit St. Elisabeth Semarang

Varibel yang diteliti                           :
Customer satisfaction, tangible, reliability, responsiveness, assurance and empathy

Hasil penelitian                                  :
Pada saat ini masalah kesehatan sudah menjadi kebutuhan yang utama bagi masyarakat. Kebutuhan yang dimaksud adalah kebutuhan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Hal ini yang menjadikan Rumah Sakit St. Elisabeth dituntut untuk meningkatkan kualitas akan pelayanan jasa kesehatan yang lebih baik, tidak saja pelayanan kesehatan yang bersifat menyembuhkan saja, tetapi lembaga kesehatan juga dituntut untuk dapat memberikan kepuasan pasien rumah sakit.

Berdasarkan hasil penelitian, penelitian ini didukung oleh hasil penelitian yang menyebutkan bahwa kehandalan R.S. St. Elisabeth berpengaruh positif terhdap kepuasan konsumen, sehingga kehandalan yang berkembang pada suatu objek rumah sakit dapat berakibat pada meningkatnya kepuasan konsumen rumah sakit. Variabel yang paling dominan dalam mempengaruhi kepuasan konsumen R.S. St. Elisabeth adalah jaminan. Oleh karena itu bagi rumah sakit untuk meningkatkan kepuasan konsumen yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan jaminan / assurance bagi konsumen rumah sakit, misalnya dengan adanya jaminan terhadap kualitas pelayanan, hal ini diharapkan dapat tetap menjadi kenyamanan bagi pasien rumah sakit. 

Sabtu, 12 Juli 2014

TUGAS 6, BAHASA INDONESIA 2

FANY NUR HIKMAH
JL. Jati jajar 2 RT 001 RW 006 No. 24
Tapos 16955


Depok,  July 08, 2014
Attention To :
Human Resources Departement

Dear Sir/Madam,
Having known about vacancy at your company, I am interested in the position of Receptionist.
I am 21 years old female, having skill in reception while 1 years, and also operating computer. I am a hard worker, able to work in individual and in team.
I would glady welcome and opportunity to have interview with you at your convenience. I hope my skills can be one of your company’s assest, I am looking forward to hearing from you in the near future.

Than you for your consideration and attension.

Sincerely yours,


Fany Nur Hikmah


CURRICULUM VITAE

I.        PERSONAL DETAILS
Name                              : Fany Nur Hikmah
          Place, Date of Birth         : Bogor, Februari 11, 1993
          Mailing address               : Kp. Jati jajar 2 Rt 001 Rw 06 No. 24
                                                Kel.Jati jajar Kec.Tapos
                                  Tapos 16955
          Gender                            : Female
          Marital Status                : Single
          Religion                           : Islam
          Contact Number              : 08777881189
          Email                               : Fany.nurhikmah@gmail.com
II.      EDUCATION DETAILS
1.     1999  – 2005 State Elementary High School Suka Maju Baru 3
2.    2005 – 2008 State Junior High School Yapemri
3.    2008 – 2011 State Senior High School Yapemri

III.    ON THE JOB / COURSE
1.     October 2011 – March 2012 at Asmi Education Center. Education and Coaching “SMK Plus” the expertise of a secretary.
2.    September 2012-2013 present at PT. Midplaza Prima the position of Receptionist.

IV.      JOB THE DESCRIPTION
Receiving guests in the lobby, car call, receiving telephone, receiving invoice, set the meeting room, make a report.

This is to state the above information is true and provided here by me, all in good faith.




Jakarta,18 Juni 2014
Kepada Yth :
Bapak/Ibu Personalia
Di
Tempat
Dengan Hormat
Berdasarkan informaadsi yang saya terima bahawa saat ini perusahaan yang Bapak/Ibu Pimpin saat ini memerlukan pegawai sebagi karyawan. Oleh Karna itu Saya mengajukan permohonan untuk mengisi posisi tersebut.
Adapun data-data saya sebagai berikut  :
Nama                                                    :  Fany Nur Hikmah
Tempat/Tgl Lahir                              :  Bogor, 11-02-1993
Jenis Kelamin                                     :  Perempuan
Agama                                                  :  Islam
Alamat                                                  :  Kp. Jatijajar. Rt  001/06 No.24 Kel.Jatijajar . Kec.Tapos
No Hp                                                   :  08777881189
Dengan ini saya mengajukan permohonan untuk dapt diterima sebagai karyawan di peruusahaan yang bapak/ibu pimpin. Sebagai bahan pertimabangan bersama ini berikut saya lampirkan :
1.       Daftar Riwayat Hidup
2.       Foto copy Ijazah
3.       Foto copy KTP
4.       Pas foto
Demikian lamaran ini saya buat dengan sebenar-benar nya, besar harapan saya sudilah kiranya Bapak/Ibu dapat menerima saya bekerja di perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin. Atas perhatiannya, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.
Hormat Saya


Fany Nur Hikmah            





DAFTAR RIWAYAT HIDUP

Nama                                    :  Fany Nur Hikmah
Tempat / Tgl Lahir            :  Bogor, 11-02-1993
Jenis Kelamin                     :  Perempuan
Agama                                  :  Islam
Alamat                                  :  Kp.Jatijajar Rt.001/06 No.24 Kel. Jatijajar. Kec.Tapos
No HP                                   :   08777881189

PENDIDIKAN
1.Tamatan SDN SUKAMAJU BARU 3 Tahun 1999-2005 Berijazah
2. Tamatan SMP YAPEMRI DEPOK Tahun 2005-2008 Berijazah
3. Tamatan SMK YAPEMRI DEPOK Tahun 2008-2011 Berijazah

Demikian Riwayat Hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya. Atas Perhatian sebelum dan sesudah saya ucapkan terimakasih.

Jakarta ,18 Juni 2014

Hormat  Saya





Fany Nur Hikmah