Selasa, 16 Juli 2013

BAB XII, POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



OTONOMI DAERAH
otonomi daerah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sedangkan menurut Suparmoko (2002:61) mengartikan otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut aspirasi masyarakat untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang dimaksud dengan kewajiban adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang harus diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata dan bertanggung jawab, terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.
IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
 Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum :
·         Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum
·         Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat
·         Menegakkan hukum secara konsisten unyuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, menghargai HAM
·         Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yang berkaitandengan HAM sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa
·         Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk KNRI, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahtera, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif
·         Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun
Implementasi politik strategi nasional di bidang ekonomi :
ü  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi
ü  Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif yang merugikan masyarakat
ü  Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
ü  Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat
ü  Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan disetiap daerah
ü  Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomisecara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik :
·         Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan
·         Menyempurkan UUD 1945
·         Meningkatkan peran MPR
·         Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka
·         Meningkatkan kemandirian partai politik
·         Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat
·         Memasyarakatan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
·         Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan :
ü  Menata Tentara Negara Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten
ü  Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta
ü  Meningkatkan kualitas keprofesionalan TNI
ü  Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral

KEBERHASILAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Keberhasilan ketahanan nasional bangsa Indonesia ditentukan oleh beberapa factor. Kondisi kehidupan nasional merupakan suatu pencerminan dari ketahanan nasional yang mencakup aspek-aspek yakni, ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah suatu kondisi yang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945 dan landasan visional Wawasan Nasional.
Mewujudkan keberhasilan dalam ketahanan nasional diperlukan kesadaran bagi setiap warga Negara Indonesia untuk memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan pantang menyerah untuk mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam negeri, untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional. Selain itu untuk mewujudkan keberhasilan dalam ketahanan nasional diperlukan adanya kesadaran dan kepedulian terhadap pengaruh-pengaruh yang ditimbulkan pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan kemanan sehingga setiap warga Negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat meminimalir pengaruh tersebut.
Untuk mewujudkan ketahanan nasional diperlukan suatu kebijakan umum dari pengambilan kebijakan yang disebut Politik dan Strategi Nasional (Polstranas), yaitu:
Aspek Ekonomi
Ketahanan ekonomi dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang baik dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjaminnya kelangsungan perekonomian bangsa dan Negara berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pencapaian tingkat ketahanan ekonomi memerlukan pembinaan yakni sebagai berikut:
1.      Sistem ekonomi Indonesia diarahkan untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan yang adil dan merata di seluruh wilayah melalui sistem ekonomi kerakyatan sebagaimana sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia.
2.      Ekonomi kerakyatan harus menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi karena bukan termasuk pada sistem perekonomian yang dianut oleh bangsa Indonesia.
3.      Pembangunan ekonomi merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan.
4.      Pemerataan pembangunan dan pemanfaatan hasilnya dengan memeperhatikan kesimbangan dan keserasian pembangunan antarwilayah dan antar sektor.
5.      Aspek Sosial Budaya
Ketahanan sosial budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamis budaya Indonesia yang berisi tentang keuletan dan ketangguahan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang baik dari luar maupun dari dalam secara langsung ataupun secara tidak langsung yang membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya.
Strategi nasional yang harus dilakukan dalam aspek sosial budaya yakni, beriman dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, rukun, barsatu, cinta tanah air, maju dan sejahtera dalam kehidupan yang serba selaras, serasi dan seimbang serta mampu menangkal pegaruh tidak baik dari budaya asing yang tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia demi menciptakan kehidupan sosial budaya bangsa dan masyarakat Indonesia yang tentram dan damai.

1. Aspek Pertahanan dan Keamanan
Ketahanan, pertahanan dan keamanan dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan pertahanan dan keamanan bangsa Indonesia mengandung keuletan, ketangguhan dan kemampuan dalam mengembangkan, menghadapi dan mengatasi segala tantangan dan hambatan yang datang baik dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun secara tidak langsung yang membahayakan identitas, integritas dan kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berikut ini adalah strategi nasional dalam pertahanan dan keamanan, yaitu:
1.      Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang.
2.      Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan kemanan.
3.      Aspek Politik
Strategi nasional pada politik dalam negeri, yaitu:
1.      Sistem pemerintahan yang berdasarkan hukum.
2.      Mekanisme politik yang memungkinkan adanya perbedaan pendapat.
3.      Terjalin komunikasi politik timbal balik antara pemerintahan dan masyarakat.
Strategi nasional pada politik luar negeri, yaitu:
1.      Hubungan luar negeri ditujukan untuk meningkatkan internasional di barbagai bidang.
2.      Perjuangan bangsa Indonesia yang menyangkut kepentingan nasional.
3.      Peningkatan kualitas sumber daya manusia perlu dilaksanakan dengan pembenahan sistem pendidikan, pelatihan dan penyuluhan
4.      Aspek Ideologi



Upaya memperkuat ketahanan ideologi memerlukan langkah pembinaan, yaitu:
1.      Pengamalan pancasila secara  obyektif dan subyektif.
2.      Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Negara Republik Indonesia.
3.      Sesuai dengan Bhineka Tunggal Ika dan Konsep Wawasan Nusantara yang bersumber dari Pancasila.



http://hmhblajarblog.blogspot.com/2012/06/implementasi-politik-dan-strategi.html
http://khairunnisaaprilia.wordpress.com/2013/05/29/keberhasilan-politik-strategi-nasional-dalam-masyarakat-madani/

BAB XI, POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



PENYUSUNAN POLITIK STRATEGI  NASIONAL
menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di itngkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL
Politik Pembangunan nasional merupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia. Dan pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah tetapi juga merupakan tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia.
MANAJEMEN NASIONAL
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif-strategis-integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran (learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum maupun pembangunan.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation), pelaksanaan kebijaksanaan (policy implementation), dan penilaian hasil kebijaksanaan (policy evaluation) terhadap berbagai kebijaksanaan nasional
. Fungsi Sistem Manajemen Nasional                                  
Fungsi di sini dikaitkan dengan pengaruh, efek atau akibat dari terselenggaranya kegiatan terpadu sebuah organisasi atau sistem dalam rangka pembenahan (adaptasi) dan penyesuaian (adjustment) dengan tata lingkungannya untuk memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuan-tujuannya. Dalam proses melaraskan diri serta pengaruh-mempengaruhi dengan lingkungan itu, SISMENNAS memiliki fungsi pokok: “pemasyarakatan politik.” Hal ini berarti bahwa segenap usaha dan kegiatan SISMENNAS diarahkan pada penjaminan hak dan penertiban kewajiban rakyat. Hak rakyat pada pokoknya adalah terpenuhinya berbagai kepentingan. Sedangkan kewajiban rakyat pada pokoknya adalah keikutsertaan dan tanggung jawab atas terbentuknya situasi dan kondisi kewarganegaraan yang baik, di mana setiap warga negara Indonesia terdorong untuk setia kepada negara dan taat kepada falsafah serta peraturan dan perundangannya.
Dalam proses Arus Masuk terdapat dua fungsi, yaitu pengenalan kepentingan dan pemilihan kepemimpinan. Fungsi pengenalan kepentingan adalah untuk menemukan dan mengenali serta merumuskan berbagai permasalahan dan kebutuhan rakyat yang terdapat pada struktur Tata Kehidupan Masyarakat (TKM). Di dalam Tata Politik Nasional (TPN) permasalahan dan kebutuhan tersebut diolah dan dijabarkan sebagai kepentingan nasional.
Pemilihan kepemimpinan berfungsi memberikan masukan tentang tersedianya orang-orang yang berkualitas untuk menempati berbagai kedudukan dan jabatan tertentu dan menyelenggarakan berbagai tugas dan pekerjaan dalam rangka TPKB.
Pada Tatanan Pengambilan Keputusan Berkewenangan (TPKB), yang merupakan inti SISMENNAS, fungsi-fungsi yang mentransformasikan kepentingan kemasyarakatan maupun kebangsaan yang bersifat politis terselenggara ke dalam bentuk-bentuk administratif untuk memudahkan pelaksanaannya serta meningkatkan daya guna dan hasil gunanya. Fungsi-fungsi tersebut adalah:
1.      Perencanaan sebagai rintisan dan persiapan sebelum pelaksanaan, sesuai kebijaksanaan yang dirumuskan.
2.      Pengendalian sebagai pengarahan, bimbingan, dan koordinasi selama pelaksanaan.
3.      Penilaian untuk membandingkan hasil pelaksanaan dengan keinginan setelah pelaksanaan selesai.
Ketiga fungsi TPKB tersebut merupakan proses pengelolaan lebih lanjut secara strategis, manajerial dan operasional terhadap berbagai keputusan kebijaksanaan. Keputusan-keputusan tersebut merupakan hasil dari fungsi-fungsi yang dikemukakan sebelumnya, yaitu fungsi pengenalan kepentingan dan fungsi pemilihan kepemimpinan yang ditransformasikan dari masukan politik menjadi tindakan administratif.
Pada aspek arus keluar, SISMENNAS diharapkan menghasilkan:
1.      Aturan, norma, patokan, pedoman, dan Iain-lain, yang secara singkat dapat disebut kebijaksanaan umum (public policies).
2.      Penyelenggaraan, penerapan, penegakan, maupun pelaksanaan berbagai kebijaksanaan nasional yang lazimnya dijabarkan dalam sejumlah program dan kegiatan.
3.      Penyelesaian segala macam perselisihan, pelanggaran, dan penyelewengan yang timbul sehubungan dengan kebijaksanaan umum serta program tersebut dalam rangka pemeliharaan tertib hukum.
Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa pada arus keluar SISMENNAS memiliki tiga fungsi utama berikut: pembuatan aturan (rule making), penerapan aturan (rule aplication), dan penghakiman aturan (rule adjudication) yang mengandung arti penyelesaian perselisihan berdasarkan penentuan kebenaran peraruran yang berlaku.




http://aldidoniprabowo.blogspot.com/2012/03/politik-pembangunan-nasional-dan.html

TUGAS X, POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL



PENGERTIAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik adalah proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat yang antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan antara berbagai definisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal dalam ilmu politik. Politik adalah seni dan ilmu untuk meraih kekuasaan secara konstitusional maupun nonkonstitusional.
Di samping itu politik juga dapat ditilik dari sudut pandang berbeda, yaitu antara lain :
Ø  politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama (teori klasik Aristoteles),
Ø  politik adalah hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan Negara,
Ø  politik merupakan kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat,
Ø  politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan, sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik. Dalam abad modern dan globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.



DASAR PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Dasar pemikirannya adalah pokok pokok pikiran yang terkandung dalam system manajemen nasional yang berlandaskan ideologi  pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam system manajemen nasional ini penting artinya karena didalamnya terkandung dasar Negara , cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai"Suprastruktur Politik", yaitu MPR,DPR, Presiden, BPK dan MA.Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai "Infrastruktur Politik", yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.





http://ocw.gunadarma.ac.id/course/industrial-technology/program-of-mechanical-engineering-machine-s1/pendidikan-kewarganegaraan/politik-strategi-nasional-bagian-1